KPK belum sita uang korupsi Bupati Buol
Jum'at, 06 Juli 2012 - 22:09 WIB
KPK belum sita uang korupsi Bupati Buol
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Buol Amran Batalipu diduga kuat menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation anak perusahaan dari PT Citra Cakra Murdaya sebesar Rp 3 miliar untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Karena dugaan itulah, Amran terus diburu KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan uang sebesar Rp3 miliar itu sendiri hingga kini belum disita oleh KPK.
“Kami sudah mengetahui jumlah suapnya sekitar Rp3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita,“ ujar Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dalam kasus itu, kata Bambang, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diketahui sebagai penerima suap dari pihak swasta diduga perusahaan miliki Hartati Murdaya.
“Pemberinya adalah Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP,“ imbuh Bambang.
Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap tersebut. Yang pasti saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.
“Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan,“ jelasnya.
Kasus itu sendiri menurut Bambang, ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan uang sebesar Rp3 miliar itu sendiri hingga kini belum disita oleh KPK.
“Kami sudah mengetahui jumlah suapnya sekitar Rp3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita,“ ujar Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dalam kasus itu, kata Bambang, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diketahui sebagai penerima suap dari pihak swasta diduga perusahaan miliki Hartati Murdaya.
“Pemberinya adalah Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP,“ imbuh Bambang.
Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap tersebut. Yang pasti saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU.
“Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan,“ jelasnya.
Kasus itu sendiri menurut Bambang, ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.
(lns)