Kasus Bea Cukai dilimpahkan ke Polda
Jum'at, 06 Juli 2012 - 15:51 WIB
Kasus Bea Cukai dilimpahkan ke Polda
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelimpahan kasus yang awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan hasil analisa penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"5 Juli 2012 lalu, setelah mempelajari berkas dari empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memberi kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penegakan langkah-langkah hukum lebih lanjut," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait teknis penanganan kasus pemerasan tersebut. "Penyidik dari Polri tentu siap bekerja sama untuk membantu penuntasan kasus-kasus tipikor (tindak pidana korupsi) sebagaimana yang dilimpahkan KPK pada kita," ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi KPK yang menangkap tangan petugas bea cukai saat akan menerima uang dari seorang warga negara asing di bagian Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak.
KPK menangkap AN, W, tiga perantara berinisial E, A, dan R, serta seorang sopir dan seorang petugas keamanan. AN merupakan seorang warga negara Amerika Serikat.
W yang merupakan Kepala Sub Bea Cukai di kargo Bandara Soekarno-Hatta, meminta uang Rp150 juta kepada AN. Uang itu menurutnya untuk mempercepat pengeluaran barang AN yang tertahan di Bea dan Cukai selama empat bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelimpahan kasus yang awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan hasil analisa penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"5 Juli 2012 lalu, setelah mempelajari berkas dari empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memberi kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penegakan langkah-langkah hukum lebih lanjut," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait teknis penanganan kasus pemerasan tersebut. "Penyidik dari Polri tentu siap bekerja sama untuk membantu penuntasan kasus-kasus tipikor (tindak pidana korupsi) sebagaimana yang dilimpahkan KPK pada kita," ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi KPK yang menangkap tangan petugas bea cukai saat akan menerima uang dari seorang warga negara asing di bagian Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak.
KPK menangkap AN, W, tiga perantara berinisial E, A, dan R, serta seorang sopir dan seorang petugas keamanan. AN merupakan seorang warga negara Amerika Serikat.
W yang merupakan Kepala Sub Bea Cukai di kargo Bandara Soekarno-Hatta, meminta uang Rp150 juta kepada AN. Uang itu menurutnya untuk mempercepat pengeluaran barang AN yang tertahan di Bea dan Cukai selama empat bulan.
(lil)