Polisi tetapkan tersangka pemukul Irwandi

Jum'at, 29 Juni 2012 - 16:14 WIB
Polisi tetapkan tersangka pemukul Irwandi
Polisi tetapkan tersangka pemukul Irwandi
A A A
Sindonews.com - Polisi menetapkan seorang tersangka pemukulan terhadap mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. Pemukulan itu terjadi sesaat setelah acara pelantikan Gubernur NAD dilakukan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, tersangka dengan inisial M alias H saat ini telah ditahan dan terus diperiksa untuk mengetahui latar belakang terjadinya insiden pemukulan itu.

"Keterangannya, tersangka dalam pemeriksaan terkait salah satu partai politik (parpol) di Aceh, dan tersangkanya ditahan sejak dilakukan penangkapan" katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Muhammad taufik mengatakan, M mengaku memukul karena rasa tak sukanya pada Irwandi. Namun, M tidak menjelaskan secara detail apa yang menyebabkan ketidaksukaan tersebut.

"Dalam pemeriksaan dan penyelidikan diketahui motifnya hanya ketidakpuasan dan ketidaksenangan dari pelaku kepada mantan gubernur," katanya.

Meski demikian, Polri akan terus menyelidiki adanya motif lain dibalik pemukulan tersebut. "M itu masyarakat biasa bukan dari partai. Kejadian itu kan di luar pagar area pelantikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, M dikenai Pasal 351 juncto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. Namun, Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam lima tahun penjara.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3060 seconds (0.1#10.140)
pixels