Korupsi PON, KPK periksa 2 anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setyo Novanto dan Kahar Muzakir, hari ini direncanakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut direncanakan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait perubahan perda Provinsi Riau nomor 6 tahun 2010," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Jumat (29/6/2012).
Seperti diketahui, revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar, menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau ini, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, di antaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.
Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap. (san)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut direncanakan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait perubahan perda Provinsi Riau nomor 6 tahun 2010," ujar Priharsa saat dihubungi wartawan, Jumat (29/6/2012).
Seperti diketahui, revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar, menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau ini, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, di antaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.
Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap. (san)
(hyk)