Mantan pejabat Kemenkes divonis 2,5 tahun

Kamis, 28 Juni 2012 - 15:52 WIB
Mantan pejabat Kemenkes divonis 2,5 tahun
Mantan pejabat Kemenkes divonis 2,5 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan di Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, Mulya juga harus membayar denda sebanyak Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Mien Trisnwati saat membacakan putusan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Majelis hakim menyatakan Mulya terbukti telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk alat kesehatan pada 2005 lalu. Selain itu, Mulya juga terbukti telah memerintahkan Hasnawati selaku panitia pengadaan untuk melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu.

"Pada hari yang sama saksi Hasnawati membuat penawaran harga yang sama ditujukan kepada Indofarma tanggal 22 November 2005 yang isinya perihal pengadaan alat kesehatan untuk bencana sebanyak 21 item yang diinginkan," ujar Hakim Made Hendra.

Made melanjutkan, pada 24 November, Indofarma membuat surat penawaran Hasnawati untuk membuat harga penawaran sementara. Hasnawati pun menyampaikan hasilnya sebagai acuan. Sehari setelahnya, Mulya langsung menerbitkan surat penunjukan langsung PT Indofarma sebagai pelaksana pengadaan alat kesehatan.

"Terjadilah penunjukan langsung oleh terdakwa yang dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan PT Indofarma dan merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar," ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjadikan perilaku terdakwa yang sopan, dan memperoleh penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial, serta penghargaan atas peran sertanya dalam penanggulangan kesehatan di tempat bencana tsunami di Aceh dan Sumatera Utara sebagai hal yang meringankan terdakwa.

Atas putusan itu, Mulya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Begitupun dengan penasehat hukum terdakwa yang juga mengajukan akan pikir-pikir selama sepekan. (lil)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9749 seconds (0.1#10.140)