Menkum HAM: Jangan hadapkan KPK dengan DPR
Rabu, 27 Juni 2012 - 12:05 WIB
Menkum HAM: Jangan hadapkan KPK dengan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin meminta semua pihak untuk tidak lagi menghadap-hadapkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR terkait rencana pembangunan gedung baru KPK.
"Saya kira, alangkah baiknya jika kita berhenti menghadapkan DPR dengan KPK. Adapun respon masyarakat, itu hak masyarakat, dan tidak usah dihadapkan antara respon masyarakat dengan proses yang harus berlangsung di DPR," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Menurutnya, Komisi III DPR hanya memerlukan penjelasan dari KPK terkait rencana pembangunan gedung baru lembaga antikorupsi itu untuk menghilangkan kesan negatif terhadap alokasi anggaran pembangunan gedung baru KPK.
Dia juga meminta proses pencarian gedung milik pemerintah untuk digunakan oleh KPK tidak dilakukan terlalu lama. Pasalnya, Gedung KPK saat ini memang sudah tidak memadai untuk menunjang tugas lembaga antikorupsi itu.
"DPR juga kan sudah menyarankan agar mereka mencari dulu gedung milik pemerintah yang tidak terpakai, tapi kita harapkan proses mencarinya tidak sampai bertahun-tahun," tukasnya. (lil)
"Saya kira, alangkah baiknya jika kita berhenti menghadapkan DPR dengan KPK. Adapun respon masyarakat, itu hak masyarakat, dan tidak usah dihadapkan antara respon masyarakat dengan proses yang harus berlangsung di DPR," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Menurutnya, Komisi III DPR hanya memerlukan penjelasan dari KPK terkait rencana pembangunan gedung baru lembaga antikorupsi itu untuk menghilangkan kesan negatif terhadap alokasi anggaran pembangunan gedung baru KPK.
Dia juga meminta proses pencarian gedung milik pemerintah untuk digunakan oleh KPK tidak dilakukan terlalu lama. Pasalnya, Gedung KPK saat ini memang sudah tidak memadai untuk menunjang tugas lembaga antikorupsi itu.
"DPR juga kan sudah menyarankan agar mereka mencari dulu gedung milik pemerintah yang tidak terpakai, tapi kita harapkan proses mencarinya tidak sampai bertahun-tahun," tukasnya. (lil)
()