Manager HIP resmi ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan suap petugas KPK oleh Manager Perkebunan Hardaya Inti Plantations (HIP), Anshori.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penetapan tersangka tersebut dikarenakan penyidik telah menemukan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Berdasarkan bukti tangkap tangan yang kami temukan di lapangan, A kami tetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran sebagai pemberi suap,“ kata Bambang dalam siaran persnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Bambang pun mengatakan, kasus ini sendiri adalah bersangkutan dengan dugaan telah menerima sesuatu dari proses penerbitan hak. “Mereka kami jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B.Atau pasal 13 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,“ jelasnya.
Bambang menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Bambang enggan mengatakan siapa saja yang menjadi target pengejaran tersebut.
“Ada beberapa proses yang sedang dilakukan dan sebagiannya belum bisa dibuka di publik,“ tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Anshori mencoba melakukan tindakan suap petugas KPK untuk tidak menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) Amran Batalipu yang saat ini sedang dibidik KPK menyangkut soal dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol.(azh)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penetapan tersangka tersebut dikarenakan penyidik telah menemukan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Berdasarkan bukti tangkap tangan yang kami temukan di lapangan, A kami tetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran sebagai pemberi suap,“ kata Bambang dalam siaran persnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Bambang pun mengatakan, kasus ini sendiri adalah bersangkutan dengan dugaan telah menerima sesuatu dari proses penerbitan hak. “Mereka kami jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B.Atau pasal 13 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,“ jelasnya.
Bambang menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Bambang enggan mengatakan siapa saja yang menjadi target pengejaran tersebut.
“Ada beberapa proses yang sedang dilakukan dan sebagiannya belum bisa dibuka di publik,“ tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Anshori mencoba melakukan tindakan suap petugas KPK untuk tidak menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) Amran Batalipu yang saat ini sedang dibidik KPK menyangkut soal dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol.(azh)
(hyk)