Kasubsi Kargo Soetta dicokok KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah pelaku pemerasan seorang pengusaha asal Amerika Serikat (AS). Tujuh orang tersangka diamankan dalam penangkapan itu.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, ketujuh orang itu ditangkap di tempat terpisah. Pelaku pemerasan merupakan Kasubsi Kargo Bandara Soetta, Waonobea. Sedang pengusaha yang menjadi korban pemerasan bernama Andrew, warga AS.
Modus yang digunakan Waono untuk memeras bule itu dengan dalih dibutuhkan biaya untuk dapat mengeluarkan barang furniture milik Andrew yang tertahan di Terminal Kargo Bandara Soetta.
"Waono kemudian meminta tebusan sebesar Rp150 juta kepada Andrew dengan iming-iming barang tersebut bisa dikeluarkan petugas kargo," ujar Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012) malam.
Kepada Waono, Andrew menyanggupi permintaan itu dan memberikan uang tersebut melalui Edi untuk selanjutnya diserahkan ke Waono. "Edi yang kemudian ditemani Aan melakukan serah terima uang tersebut di terminal kargo," jelasnya.
Johan menambahkan, petugas kemudian melakukan penangkapan setelah melakukan pengintaian sejak 09.30 WIB pagi terhadap para tersangka. Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah setelah transaksi tersebut berhasil dilakukan.
"Kami menangkap Waono dan Edi di terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta pada pukul 18.00 WIB, dan Andrew, Aan, Roy, dan supir di rest area 13 Jakarta-Merak," imbuhnya.
Dari tangan Waono, petugas berhasil menyita uang yang disimpan dalam kantong kresek sebanyak Rp104 juta. Selain itu, Edi diketahui menyimpan uang dalam kantong sebanyak Rp6.000.000. "Kami masih menghitung uang yang diduga disimpan oleh Roy," tambahnya. (san)
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, ketujuh orang itu ditangkap di tempat terpisah. Pelaku pemerasan merupakan Kasubsi Kargo Bandara Soetta, Waonobea. Sedang pengusaha yang menjadi korban pemerasan bernama Andrew, warga AS.
Modus yang digunakan Waono untuk memeras bule itu dengan dalih dibutuhkan biaya untuk dapat mengeluarkan barang furniture milik Andrew yang tertahan di Terminal Kargo Bandara Soetta.
"Waono kemudian meminta tebusan sebesar Rp150 juta kepada Andrew dengan iming-iming barang tersebut bisa dikeluarkan petugas kargo," ujar Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012) malam.
Kepada Waono, Andrew menyanggupi permintaan itu dan memberikan uang tersebut melalui Edi untuk selanjutnya diserahkan ke Waono. "Edi yang kemudian ditemani Aan melakukan serah terima uang tersebut di terminal kargo," jelasnya.
Johan menambahkan, petugas kemudian melakukan penangkapan setelah melakukan pengintaian sejak 09.30 WIB pagi terhadap para tersangka. Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah setelah transaksi tersebut berhasil dilakukan.
"Kami menangkap Waono dan Edi di terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta pada pukul 18.00 WIB, dan Andrew, Aan, Roy, dan supir di rest area 13 Jakarta-Merak," imbuhnya.
Dari tangan Waono, petugas berhasil menyita uang yang disimpan dalam kantong kresek sebanyak Rp104 juta. Selain itu, Edi diketahui menyimpan uang dalam kantong sebanyak Rp6.000.000. "Kami masih menghitung uang yang diduga disimpan oleh Roy," tambahnya. (san)
()