2 tersangka korupsi PON segera disidang
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Rahmat Syahputra, dan Eka Dharma Putra, akan segera menjalani peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan akan segera menjalani peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Dua berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor atas nama Eka Dharma dan Rahmat ini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Ditambahkan dia, Rahmat Syahputra merupakan Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemudan dan Olah Raga Riau, dianggap mempunyai keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Kedua terdakwa itu, merupakan pihak yang disangka memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON," terang Johan.
Seperti diketahui, berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU pada 1 Juni 2012 lalu. Keduanya langsung dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa ditangkap tim KPK pada 3 April 2012 lalu, usai menyerahkan uang senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau yang juga tersangka, M Faisal Aswan (Fraksi Golkar) di rumahnya, Jalan Aur Kuning, Pekanbaru.
Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Uang suap Rp900 juta itu diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 untuk penambahan anggaran venue menembak PON dari anggaran semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar. (san)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan akan segera menjalani peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Dua berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor atas nama Eka Dharma dan Rahmat ini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Ditambahkan dia, Rahmat Syahputra merupakan Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemudan dan Olah Raga Riau, dianggap mempunyai keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Kedua terdakwa itu, merupakan pihak yang disangka memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON," terang Johan.
Seperti diketahui, berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU pada 1 Juni 2012 lalu. Keduanya langsung dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa ditangkap tim KPK pada 3 April 2012 lalu, usai menyerahkan uang senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau yang juga tersangka, M Faisal Aswan (Fraksi Golkar) di rumahnya, Jalan Aur Kuning, Pekanbaru.
Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Uang suap Rp900 juta itu diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 untuk penambahan anggaran venue menembak PON dari anggaran semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar. (san)
()