Neneng minta jadi tahanan kota

Senin, 18 Juni 2012 - 19:22 WIB
Neneng minta jadi tahanan kota
Neneng minta jadi tahanan kota
A A A
Sindonews.com - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengajukan pemindahan penahanan dari rutan KPK ke tahanan kota atau tahanan rumah.

Hari ini, melalui Rufinus pengacaranya, Neneng mengajukan surat pengajuan tersebut ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ibu Neneng hari ini mengajukan untuk bisa menjadi tahanan kota. Hari ini suratnya juga sudah diberikan kepada penyidik KPK,“ ujar Rufinus di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Alasannya karena Neneng masih memiliki tiga anak yang harus diurusnya. Selain itu, Neneng juga minta diberi izin bertemu dengan M Nazarudin suaminya.

“Ibu Neneng juga meminta agar KPK bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan suami dan itu sudah ada dalam BAP. Tujuannya untuk membicarakan masalah anak-anak yang masih di Malaysia bisa kembali dengan baik dan bisa kembali masuk sekolah lagi,“ jelas Rufinus.

Yang terakhir Neneng meminta kejelasan kepada KPK soal apa alasan KPK menahannya. Sebab, hingga kini Neneng mengaku tak pernah tahu apa alasan KPK menahannya dan tak pernah mengerti soal korupsi PLTS yang dituduhkan kepadanya.

“Neneng juga minta penjelasan apa dasar dirinya ditangkap KPK,“ pungkas Rufinus.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7492 seconds (0.1#10.140)