Kisruh DPT, Disdukcapil & KPU dipolisikan

Senin, 18 Juni 2012 - 17:18 WIB
Kisruh DPT, Disdukcapil & KPU dipolisikan
Kisruh DPT, Disdukcapil & KPU dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 berujung dengan dilaporkannya Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Dahlia Umar, ke polisi.

Laporan itu disampaikan oleh empat kuasa hukum tim sukses (Timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza di SPK Polda Metro Jaya.

Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan data kependudukan berkaitan dengan DPT Pilgub DKI Jakarta 2012, dengan nomor laporan TBL/12077/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan pemalsuan dokumen dan data kependudukan pasal 263 KUHP jo pasal 94 UU no 23 tahun 2006.

"Adanya temuan hasil penyisiran data kependudukan, ada tambahan data kependudukan, dan pembuatan surat palsu dalam data kependudukan itu. Jumlahnya hampir 400 ribu," ujar salah seorang kuasa hukum Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Ditambahkan dia, dengan laporan itu pihaknya berharap terlapor dapat segera melakukan perbaikan data sehingga tidak ada penggelembungan suara.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Hidayat-Didik, Agus Otto. Menurutnya, penggelembungan suara dalam DPT masuk dalam tindak pidana murni. "Ini adalah tindak pidana murni, bukan tindak pidana Pemilukada, karena ancaman hukumannya dua tahun," terangnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)