Kesaksian panwaslu di MK harus seizin bawaslu

Jum'at, 15 Juni 2012 - 08:28 WIB
Kesaksian panwaslu di...
Kesaksian panwaslu di MK harus seizin bawaslu
A A A
Sindonews.com – Kesaksian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa disertai surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pelanggaran prosedur.

Namun, kenyataannya banyak Panwaslu yang memberikan kesaksian di sidang MK tanpa sepengetahuan Bawaslu. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, setidaknya ada beberapa kasus sengketa hasil pilkada yang menghadirkan saksi Panwaslu tanpa seizin lembaga pengawas pemilu ini. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, tidak semua Panwaslu memiliki kewenangan untuk berbicara sebagai saksi dalam persidangan di MK.

"Ini kejadiannya kadang-kadang ada pasangan calon yang membiayai Panwaslu untuk memberikan kesaksian di MK dan itu dampaknya dikhawatirkan menjadi tidak objektif," ungkap Muhammad saat berkunjung ke Kantor MK di Jakarta, Kamis 14 Juni 2012. Melihat kenyataan itu, Bawaslu merasa perlu menyamakan persepsi dengan para hakim MK tentang kedudukan saksi Panwaslu agar sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurut Muhammad, pertemuan dengan para hakim MK itu penting dikarenakan banyaknya sengketa terkait pilkada yang berakhir di MK. Ketua MK Mahfud MD mengaku telah membuat kebijakan bahwa Panwaslu yang hadir dalam persidangan di MK harus atas persetujuan Bawaslu. Menurut Mahfud, akan lebih mudah jika Panwaslu mengantongi mandat dari Bawaslu sebelum hadir di persidangan.

"Hakim MK akan berpedoman pada keterangan tertulis yang dikirim Bawaslu dibandingkan mendengarkan keterangan Panwaslu dalam ruang sidang yang terkadang direkayasa dan ditekan," tandas Mahfud. Meski ada beberapa kasus yang terlewatkan tanpa izin Bawaslu, Mahfud meminta agar Bawaslu tidak perlu khawatir mengenai hal itu. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0466 seconds (0.1#10.140)