Hendarman ditugasi SBY reformasi agraria
A
A
A
Sindonews.com - Hendarman Supandji dilantik secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mantan Jaksa Agung itu menggantikan Joyo Winoto, yang telah habis masa kerjanya.
Usai dilantik, Hendarman mengatakan telah mendapat petunjuk dari presiden.
"Saya sudah diberi petunjuk oleh Bapak Presiden pada waktu saya menghadap melakukan fit and proper test. Jadi yang diutamakan tugas yang harus saya laksanakan, satu yaitu melalui reformasi agraria. Khususnya nantinya mengenai distribusi tanah kepada rakyat kecil sesuai dalam TAP MPR NO. 9/2001. Itu yang pertama," kata Hendarman di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).
Dan yang kedua, lanjut Hendarman, Kepala BPN harus bisa memetakan masalah sengketa-sengketa pertanahan dan menyelesaikan. "Oleh karena itu, bapak presiden meminta kepada saya agar melaporkan hasil yang diperintahkan itu dalam waktu satu bulan," tegasnya.
Dirinya akan memerintah deputi untuk melaporkan tentang peta yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang menyangkut masalah pertanahan.
"Kemudian setelah peta itu selesai, bagaimana terapi menyelesaikan sengketa-sengketa ini. Sengketa-sengketa ini kan banyak sekali, ribuan, dari wilayah Sabang sampai Merauke. Setelah itu, saya lapor kepada presiden untuk tindak lanjutnya," ungkapnya.
Hendarman berharap nantinya akan ada keppres yang memayungi di dalam tindak lanjut pelaksaanan BPN tersebut.
"Tentunya harus ada (skala prioritas), yang besar-besar yang tentunya harus saya petakan dulu permasalahannya. Kan ribuan masalah, mana yang prioritas harus saya selesaikan dalam tempo 100 hari," tukasnya.(lin)
Usai dilantik, Hendarman mengatakan telah mendapat petunjuk dari presiden.
"Saya sudah diberi petunjuk oleh Bapak Presiden pada waktu saya menghadap melakukan fit and proper test. Jadi yang diutamakan tugas yang harus saya laksanakan, satu yaitu melalui reformasi agraria. Khususnya nantinya mengenai distribusi tanah kepada rakyat kecil sesuai dalam TAP MPR NO. 9/2001. Itu yang pertama," kata Hendarman di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).
Dan yang kedua, lanjut Hendarman, Kepala BPN harus bisa memetakan masalah sengketa-sengketa pertanahan dan menyelesaikan. "Oleh karena itu, bapak presiden meminta kepada saya agar melaporkan hasil yang diperintahkan itu dalam waktu satu bulan," tegasnya.
Dirinya akan memerintah deputi untuk melaporkan tentang peta yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang menyangkut masalah pertanahan.
"Kemudian setelah peta itu selesai, bagaimana terapi menyelesaikan sengketa-sengketa ini. Sengketa-sengketa ini kan banyak sekali, ribuan, dari wilayah Sabang sampai Merauke. Setelah itu, saya lapor kepada presiden untuk tindak lanjutnya," ungkapnya.
Hendarman berharap nantinya akan ada keppres yang memayungi di dalam tindak lanjut pelaksaanan BPN tersebut.
"Tentunya harus ada (skala prioritas), yang besar-besar yang tentunya harus saya petakan dulu permasalahannya. Kan ribuan masalah, mana yang prioritas harus saya selesaikan dalam tempo 100 hari," tukasnya.(lin)
()