Buronan BLBI satu blok dengan tahanan kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun di Bank Harapan Sentosa (BHS), Sherny Kojongian, mendekam di penjara Wanita Tangerang. Selama seminggu, Sherny rencananya akan menempati ruang perkenalan atau Mapeling.
"Sama dengan tahanan lain yang baru masuk, Sherny ditempatkan di ruang Mapeling (masa pengenalan lingkungan). Ruangan itu terletak di tengah paviliun-paviliun," ujar Kalapas Wanita Kelas II A Tangerang Etty Nurbaiti di Tangerang, Kamis (14/6/2012).
Selanjutnya, dia akan dipindahkan di blok tahanan kriminal umum. "Penempatannya di ruang ini dimaksudkan untuk menjalani masa sosialisasi. Setelah masa sosialisasi, dia akan menempati paviliun atau blok para tahanan kriminal umum," terangnya.
Selama menjalani masa sosialisasi itu, terpidana dilarang menerima kunjungan dari pihak keluarga dan tamu, kecuali penasehat hukum. Namun, belum sehari ditahan, Sherny sudah mendapatkan kunjungan. Orang pertama yang datang mengunjungi buronan 10 tahun ini adalah kuasa hukum Sherny, Boy Alfian Bondjol dan keluarga.
Seperti diketahui, Sherny tiba di Indonesia pada Rabu 13 Juni 2012. Tidak lama setelah sampai, dia langsung digiring pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung menuju penjara wanita Tangerang. Sekira pukul 11.07 WIB, Sherny dijebloskan ke penjara.
Sherny ditangkap Interpol beberapa waktu lalu. Wanita berambut panjang ini, dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang in absentia dan divonis 20 tahun penjara. (san)
"Sama dengan tahanan lain yang baru masuk, Sherny ditempatkan di ruang Mapeling (masa pengenalan lingkungan). Ruangan itu terletak di tengah paviliun-paviliun," ujar Kalapas Wanita Kelas II A Tangerang Etty Nurbaiti di Tangerang, Kamis (14/6/2012).
Selanjutnya, dia akan dipindahkan di blok tahanan kriminal umum. "Penempatannya di ruang ini dimaksudkan untuk menjalani masa sosialisasi. Setelah masa sosialisasi, dia akan menempati paviliun atau blok para tahanan kriminal umum," terangnya.
Selama menjalani masa sosialisasi itu, terpidana dilarang menerima kunjungan dari pihak keluarga dan tamu, kecuali penasehat hukum. Namun, belum sehari ditahan, Sherny sudah mendapatkan kunjungan. Orang pertama yang datang mengunjungi buronan 10 tahun ini adalah kuasa hukum Sherny, Boy Alfian Bondjol dan keluarga.
Seperti diketahui, Sherny tiba di Indonesia pada Rabu 13 Juni 2012. Tidak lama setelah sampai, dia langsung digiring pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung menuju penjara wanita Tangerang. Sekira pukul 11.07 WIB, Sherny dijebloskan ke penjara.
Sherny ditangkap Interpol beberapa waktu lalu. Wanita berambut panjang ini, dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang in absentia dan divonis 20 tahun penjara. (san)
()