Neneng dibantu pihak berpengaruh di Malaysia

Kamis, 14 Juni 2012 - 08:58 WIB
Neneng dibantu pihak...
Neneng dibantu pihak berpengaruh di Malaysia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir buronan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni mendapat bantuan dari pihak berpengaruh di Malaysia.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, saat ditangkap di kediamannya Neneng sedang bersama dua orang Warga Negara Malaysia dengan nama R. Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi.

"KPK sedang menelusuri dua Warga Negara Malaysia yang diduga memiliki peran penting yang selama ini menjadi bagian dalam proses buronnya Neneng. Kami akan menelusuri lebih jauh orang ini, salah satunya penasihat dari salah satu kerajaan di Malaysia," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Dua orang tersebut diduga ikut terlibat membantu Neneng selama pelariannya di luar negeri. Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans Tahun Anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka.

Istri terpidana M Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu. Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang dia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7505 seconds (0.1#10.140)