Buron BLBI kabur sebelum dicekal
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun di Bank Harapan Sentosa (BHS) pada 1992-1996, Sherny Kojongian mengaku, kabur ke Amerika Serikat (AS) sebelum dicekal oleh pengadilan. Dia kabur karena takut dengan kerusuhan Mei 1998.
Hal itu diungkapkan Sherny, melalui tim Kuasa Hukamnya Afrian Bondjol. Dijelaskan, saat itu terjadi kerusuhan di Indonesia. Takut menjadi amuk massa, Sherny memutuskan pergi ke Amerika. Dia minta suaka politik terhadap Pemerintah Amerika Serikat.
"Pada saat itu, dia tidak dalam status dicekal. Dia pergi meninggalkan Indonesia tanpa melanggar hukum apapun. Ketika di Amerika, dia mengajukan suaka politik dan diterima. Sehingga dia tidak dilaporkan keberadaannya saat berada di Amerika oleh KBRI maupun konsulat jenderal yang ada di sana. Jadi dia putus hubungan dengan Indonesia," ujar Afrian di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Ditambahkan dia, Sherny bepergian ke Amerika bukan karena melarian diri pada Januari 1999. Pasalnya, saat itu, belum adanya persidangan terhadap dirinya. Baru setelah dia pergi, persidangan terhadap dirinya digelar.
"Tahun 1998 terjadi kerusuhan, dia khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya. Atas dasar itu, Pemerintah Amerika mengabulkan suaka politiknya. Dia sebelumnya tidak mengetahui, dia mengetahui dirinya dihukum pada tahun 2007, ketika ingin mengajukan permohonan jadi warga negara Amerika," terangnya.
Lebih lanjut, Sherny mengaku baru mengetahui menjadi terpidana dalam kasus BLBI pada 2007. "Pada tahun 2007 dia baru tahu dirinya dihukum 20 tahun," pungkasnya. (san)
Hal itu diungkapkan Sherny, melalui tim Kuasa Hukamnya Afrian Bondjol. Dijelaskan, saat itu terjadi kerusuhan di Indonesia. Takut menjadi amuk massa, Sherny memutuskan pergi ke Amerika. Dia minta suaka politik terhadap Pemerintah Amerika Serikat.
"Pada saat itu, dia tidak dalam status dicekal. Dia pergi meninggalkan Indonesia tanpa melanggar hukum apapun. Ketika di Amerika, dia mengajukan suaka politik dan diterima. Sehingga dia tidak dilaporkan keberadaannya saat berada di Amerika oleh KBRI maupun konsulat jenderal yang ada di sana. Jadi dia putus hubungan dengan Indonesia," ujar Afrian di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Ditambahkan dia, Sherny bepergian ke Amerika bukan karena melarian diri pada Januari 1999. Pasalnya, saat itu, belum adanya persidangan terhadap dirinya. Baru setelah dia pergi, persidangan terhadap dirinya digelar.
"Tahun 1998 terjadi kerusuhan, dia khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya. Atas dasar itu, Pemerintah Amerika mengabulkan suaka politiknya. Dia sebelumnya tidak mengetahui, dia mengetahui dirinya dihukum pada tahun 2007, ketika ingin mengajukan permohonan jadi warga negara Amerika," terangnya.
Lebih lanjut, Sherny mengaku baru mengetahui menjadi terpidana dalam kasus BLBI pada 2007. "Pada tahun 2007 dia baru tahu dirinya dihukum 20 tahun," pungkasnya. (san)
()