Sidang SHS di Jakarta demi keamanan
A
A
A
Sindonews.com - Pemindahan sidang kasus suap pembahasan APBD Semarang tahun 2012 yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro (SHS) ke Jakarta bukan didasarkan ketidakpercayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Namun, lebih karena pertimbangan keamanan saksi, jaksa, dan berlangsungnya sidang itu sendiri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK telah memiliki izin dari MA untuk memindahkan sidang tersangka SHS di Jakarta yang semula akan disidang di PN Tipikor Semarang.
KPK terpaksa mengajukan izin pemindahan itu lantaran melihat sidang sebelumnya dengan terdakwa Sekda Kota Semarang Achmad Zaenuri ada pengaruh dari pendukung terdakwa terhadap jalannya sidang.
"Pemindahan ini agar pelaksanaan sidangnya terbebas dari intervensi pihak tertentu dan gangguan keamanan dari pihak-pihak yang berkepentingan," ujar Johan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
KPK juga khawatir, saksi tidak bebas menyampaikan keterangan karena diliputi rasa takut akibat adanya intimidasi.
Sebelumnya, rencana pemindahan sidang itu mendapat tentangan dari berbagai pihak. Atas dasar izin dari MA, KPK tetap akan melangsungkan persidangan SHS di Tipikor Jakarta.
SHS diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Achmad Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD.(lin)
Namun, lebih karena pertimbangan keamanan saksi, jaksa, dan berlangsungnya sidang itu sendiri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK telah memiliki izin dari MA untuk memindahkan sidang tersangka SHS di Jakarta yang semula akan disidang di PN Tipikor Semarang.
KPK terpaksa mengajukan izin pemindahan itu lantaran melihat sidang sebelumnya dengan terdakwa Sekda Kota Semarang Achmad Zaenuri ada pengaruh dari pendukung terdakwa terhadap jalannya sidang.
"Pemindahan ini agar pelaksanaan sidangnya terbebas dari intervensi pihak tertentu dan gangguan keamanan dari pihak-pihak yang berkepentingan," ujar Johan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
KPK juga khawatir, saksi tidak bebas menyampaikan keterangan karena diliputi rasa takut akibat adanya intimidasi.
Sebelumnya, rencana pemindahan sidang itu mendapat tentangan dari berbagai pihak. Atas dasar izin dari MA, KPK tetap akan melangsungkan persidangan SHS di Tipikor Jakarta.
SHS diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Achmad Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD.(lin)
()