Grasi Corby bertentangan dengan UU
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra mendukung gugatan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra terhadap kebijakan grasi yang diberikan kepada warga negara Australia yang terlibat kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby.
"Saya mendukung gugatan soal grasi Corby ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Dia mengatakan, penggunaan hak prerogatif presiden tersebut bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Narkotika, UU Narkotika, PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Corby juga termasuk kejahatan trans-nasional yang terorganisir. "Pemberian grasi itu juga bertolak belakang dengan kebijakan Menkum HAM (Menteri Hukum dan HAM) yang melakukan moratorium terhadap pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba beberapa waktu lalu,' ujarnya.
Diyakininya, gugatan yang disampaikan Yusril bersama para anggota Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu akan dimenangkan oleh PTUN. "Saya yakin gugatan atas grasi Corby punya peluang besar untuk menang/dikabulkan oleh PTUN," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menganggap, pemberian grasi kepada Corby telah melukai rasa keadilan publik. "Grasi atas Corby dapat melemahkan semangat pemberantasan narkotika di negeri ini. Kita tidak boleh memberikan toleransi untuk kasus narkoba," tukasnya. (lil)
"Saya mendukung gugatan soal grasi Corby ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Dia mengatakan, penggunaan hak prerogatif presiden tersebut bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Narkotika, UU Narkotika, PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Corby juga termasuk kejahatan trans-nasional yang terorganisir. "Pemberian grasi itu juga bertolak belakang dengan kebijakan Menkum HAM (Menteri Hukum dan HAM) yang melakukan moratorium terhadap pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba beberapa waktu lalu,' ujarnya.
Diyakininya, gugatan yang disampaikan Yusril bersama para anggota Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu akan dimenangkan oleh PTUN. "Saya yakin gugatan atas grasi Corby punya peluang besar untuk menang/dikabulkan oleh PTUN," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menganggap, pemberian grasi kepada Corby telah melukai rasa keadilan publik. "Grasi atas Corby dapat melemahkan semangat pemberantasan narkotika di negeri ini. Kita tidak boleh memberikan toleransi untuk kasus narkoba," tukasnya. (lil)
()