KPK telusuri dugaan korupsi BUMN

Rabu, 06 Juni 2012 - 08:32 WIB
KPK telusuri dugaan korupsi BUMN
KPK telusuri dugaan korupsi BUMN
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan korupsi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, semangat antikorupsi dan tindakan pemberantasan korupsi lembaganya tidak perlu dipertanyakan. Tanpa ada pernyataan dari menteri BUMN terkait ada 70% kontraktor di lingkungan BUMN pernah melakukan tindakan tak wajar untuk mendapatkan proyek pemerintah, KPK akan menelusuri dugaan korupsi tersebut.

“Kalau ada laporan yang masuk ke KPK tentang BUMN akan ditelusuri. Ada PLN, Pembangunan Perumahan, dan sebagainya yang sudah kita usut,” kata Johan saat ditemui di Gedung KPK,Jakarta, Selasa (5/6/2012). Johan menegaskan, apa yang disebutkan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi di BUMN yang bergerak di konstruksi bangunan baru sekadar informasi yang harus diserta pengumpulan bukti data dan keterangan. Karena itu, pihaknya membutuhkan informasi dalam bentuk pengaduan dengan data yang valid. “Kalau 70% itu masih perkiraan,” paparnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mendukung langkah KPK yang akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi sejumlah BUMN konstruksi. Menurut dia, pengakuan dan informasi langsung menteri BUMN menjadi pintu masuk bagi KPK. “Jadi, sekecil apa pun informasi harus ditelusuri, diusut, dan dibongkar dugaan korupsinya,” kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/6/2012). Proyek pengembangan dan pembangunan yang ditangani BUMN konstruksi, lanjut dia, memang sarat problem dan permainan dalam transaksi tender.

Walaupun sudah ditenderkan dengan data elektronik, proyek konstruksi tetap seringkali dipermainkan oleh aktor- aktor yang mencari keuntungan pribadi. “Proyek yang ditangani BUMN itu selalu saja menjadi bahan jarahan. Saya yakin dengan data-data awal serta informasi, dugaan korupsi itu sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” pungkas Yani. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, perilaku koruptif telah berakar di Indonesia. “Mark-up, suap, laporan palsu, korupsi jadi semacam ritual bisnis yang melengkapi tindakan bisnis korporat yang berhubungan dengan pemerintah jika mereka ingin tetap eksis,” kata Syafrani.

Karena itu, lanjut dia, selain komitmen perubahan perusahaan dengan go public seperti yang diungkapkan Dahlan Iskan, pengawasan internal dan pemberian sanksi harus dijalankan. Lembaga penegak hukum khususnya KPK dapat menjadi garda utama pencegahan, pengusutan, dan pemberantasan korupsi. Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan data yang mengejutkan. Sebanyak 70% kontraktor di lingkungan BUMN pernah melakukan tindakan tak wajar untuk mendapatkan proyek pemerintah. Menurut Dahlan, tindakan tak wajar tersebut diketahui dari survei internal Kementerian BUMN.

Mantan Direktur Utama PLN itu menyatakan, BUMN bidang konstruksi paling rawan korupsi. Permainan uang cenderung dilakukan mengingat sulitnya mendapatkan proyek. Apalagi ada semacam ketakutan di lingkungan BUMN konstruksi jika tidak menyuap tak akan mendapatkan proyek. Sementara itu, DPR meminta Kementerian BUMN membangun sistem pengendalian internal yang ketat guna meminimalisasi tindakan koruptif di lingkungan BUMN sektor konstruksi.

Anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, Kementerian BUMN sudah seharusnya memiliki daya tangkal mencegah tindakan melawan hukum di badan usaha plat merah itu. Dia meminta Kementerian BUMN segera menemukan formulasi tepat untuk mencegah dan membersihkan korupsi di lingkungan BUMN. Ecky menyebutkan, sistem pengendalian dan pengawasan yang lemah menjadi penyebab utama menjamurnya tindakan suap-menyuap di lingkungan BUMN.

Secara organisasi, perusahaan harus menciptakan prinsip pengendalian yang baik dengan mekanisme saling mengawasi di antara bagian dan divisi. Hal itu belum dilakukan secara optimal sehingga BUMN masih menggunakan tata cara lama yang berpotensi terjadi tindak suap menyuap. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)