DPR siapkan draf tandingan RUU Pemda

Sabtu, 02 Juni 2012 - 09:48 WIB
DPR siapkan draf tandingan RUU Pemda
DPR siapkan draf tandingan RUU Pemda
A A A
Sindonews.com - DPR dipastikan akan memberikan draf tandingan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua draf tersebut akan dipersandingkan dan bisa dinilai mana yang lebih baik.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, semua fraksi di DPR sudah menerima draf RUU Pemda ini. Selanjutnya sesegera mungkin pandangan fraksi-fraksi akan memberikan draf RUU Pemda tandingan. Banyak hal-hal yang akan dikritisi semua fraksi di Komisi II DPR soal RUU Pemda ini. "Ini masih draf dari pemerintah yang akan segera ada draf tandingan dari fraksi-fraksi di DPR. Pandangan saya semua UU itu harus berlaku umum sehingga soal RUU Pemda ini jangan dipersepsikan bahwa semuanya harus diubah. Tapi, kita hormati saja dululah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Priyo mengutarakan, perubahan substansi RUU yang dimaksud salah satunya mengenai mekanisme pemilihan dan penetapan kepala daerah. Khusus soal beberapa daerah yang dimungkinkan tidak memiliki wakil kepala daerah, Priyo menyatakan tidak setuju akan hal itu.

Menurut dia, penetapan wakil kepala daerah jangan dibeda-bedakan dari besaran geografis daerah tertentu. Jika hal itu dilakukan, pemerintah pusat berupaya menimbulkan diskriminasi kepada daerah-daerah tertentu. "Kalau saya sama sajalah. Jangan ada daerah gemuk dan kurus dibeda-bedakan. Itu akan menimbulkan kecemburuan, bahkan diskriminasi. Meskipun konsep Kemendagri itu untuk menata kembali daerah, tapi itu kan belum disetujui. Soal wakil kepala daerah dari PNS juga saya kira unsur birokrasi tidak akan mudah menjalaninya, " ungkapnya.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda, Ibnu Munzir mengatakan, dalam RUU Pemda secara substansi terdapat 22 isu strategis yang teridentifikasi dan memerlukan pemikiran mendalam untuk didiskusikan. Dari 22 isu strategis itu, ada beberapa perubahan yang ditawarkan dalam RUU ini yang sifatnya fundamental.

Di samping itu, ada juga beberapa hal yang bersifat pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan kejelasan dan ketegasan khususnya di tatanan pelaksanaan. RUU bahkan menampilkan isu-isu baru yang diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonominya. "Perubahan-perubahan yang memerlukan pengaturan untuk memberikan penjelasan bagi pemda dalam melaksanakan otonomi antara lain menyangkut isu peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kecamatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 huruf 1 draf RUU Pemda," paparnya.

Penjelasan pasal itu yakni kewenangan gubernur untuk memberikan persetujuan rancangan perda tentang pembentukan kecamatan. Ibnu menambahkan, RUU Pemda juga menawarkan perubahan-perubahan tertentu tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi masyarakat.(lil)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6073 seconds (0.1#10.140)