Grasi Corby tak bisa diganggu gugat

Rabu, 30 Mei 2012 - 16:20 WIB
Grasi Corby tak bisa diganggu gugat
Grasi Corby tak bisa diganggu gugat
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, keputusan soal grasi terhadap Schapelle Leigh Corby oleh presiden sudah final dan tak bisa diganggu gugat. Karena pemberian grasi sepenuhnya hak presiden yang diatur di dalam konstitusi.

"Itu tidak bisa diganggu gugat karena itu memang diatur. Presiden dalam memberikan grasi juga punya hak. Diatur juga dalam konstitusi," ungkap politikus Partai Demokrat ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Tapi jika DPR ingin mengajukan interpelasi, diperbolehkan. Namun sejauh yang diketahui Marzuki, interpelasi bisa dilakukan jika seorang presiden telah melakukan pelanggaran. Sementara dalam kasus ini, tak ada pelanggaran dilakukan oleh Presiden SBY.

"Nah, kalau melakukan interpelasi biasanya ada sesuatu yang dilanggar. Nah ini presiden kan tidak melanggar. Kan presiden sesuai dengan amanat konstitusi dapat memberikan grasi, amnesti dan abolisi," jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, jika memang publik khawatir nantinya presiden akan mudah memberikan grasi, maka ketentuan untuk pemberian grasi yang terkandung dalam UU tersebut harus diubah. Artinya harus ada perubahan UU.

"Kalau misalnya kita enggak percaya lagi presiden nanti bisa semena-mena misalnya untuk memberikan grasi, amnesti itu ya dicabut saja dari konstitusi. Ubah dulu UUD 45. Sepanjang masih tertulis ya presiden punya hak," paparnya.

Ditegaskan Marzuki, pemberian grasi itu tidak terkait dengan adanya intervensi dari pihak asing.

"Kita enggak usah suudzon lah. Kita ini habis waktu karena curiga, karena kita pikiran negatif. Pikir positif ajalah, presiden itu tidak akan mengambil keputusan tanpa ada pertimbangan yang matang," pungkasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5822 seconds (0.1#10.140)