Eva Sundari dukung gugatan terhadap grasi Corby

Selasa, 29 Mei 2012 - 18:20 WIB
Eva Sundari dukung gugatan terhadap grasi Corby
Eva Sundari dukung gugatan terhadap grasi Corby
A A A
Sindonews.com - Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby masih menjadi polemik. Gerakan Anti Narkotika (Granat) melalui Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan PTUN.

Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari pun mendukung upaya gugatan itu. Menurutnya, jalur hukum yang ditempuh aktivis Granat itu memang lebih baik ketimbang jalur politik.

Jalur hukum tetap lebih tepat dari pada jalur politik, mengingat akan banyak sekali kepentingan subjektif partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2014.

"Bagiku, karena sudah ada inisiatif dari kelompok yang dirugikan yang mau menggugat, maka kita tunggu saja hasil jalur hukum tersebut," ujar politikus PDIP saat dihubungi wartawan, Selasa (29/5/2012).

Kata Eva, interpelasi bisa saja dilakukan, apabila jalur hukum ditempuh tidak memuaskan. Maka itu, agar hasilnya maksimal Komisi III harus bisa mengawasi proses hukum yang ditempuh tersebut.

Mendahulukan aspirasi masyarakat, namun DPR tetap melakukan fungsi pengawasan. "Kita dahulukan aspirasi rakyat, pemegang kedaulatan yang kita wakili. Pilihan jalur hukum ini yang paling masuk akal dibanding jalur politik," tegasnya.

Prinsipnya, lanjut Eva lagi, dahulukan proses hukum dan maksimalkan pengawasan.

Grasi memang hak presiden, namun dalam memberikan grasi itu ada beberapa ketentuan harus dipenuhi. "Hak grasi itu ada koridornya, mengabaikan kepentingan umum dan merugikan keluarga atau seseorang. Dalam hal ini tampaknya, dua koridor tersebut ditabrak sehingga pantas jika Granat mau bawa ke PTUN," tukas Eva.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)