KPK periksa Dirut PT OI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Dirut) PT Onamba Indonesia (PT OI), Shioawa Toshio terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari.
"Ia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nurgraha kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).
KPK sendiri telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan telah memeriksa saksi-saksi guna melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka terhadap Presiden Direktur PT OI Shiokana Toshio tersebut dengan dugaan melakukan penyuapan terhadap hakim.
Seperti diketahui Hakim PHI Bandung Imas dijatuhi hukuman setelah fakta hukum di persidangan menyatakan dia terbukti bersalah menerima imbalan dari Toshio sebesar Rp352 juta.
Imbalan itu sebagai kompensasi terhadap hakim Imas yang telah memenangkan Toshio dalam sidang gugatan Serikat Pekerja di PHI Bandung. Setelah perkara Imas final, kini KPK membidik bos OI itu sebagai tersangka.
"Ia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nurgraha kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).
KPK sendiri telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan telah memeriksa saksi-saksi guna melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka terhadap Presiden Direktur PT OI Shiokana Toshio tersebut dengan dugaan melakukan penyuapan terhadap hakim.
Seperti diketahui Hakim PHI Bandung Imas dijatuhi hukuman setelah fakta hukum di persidangan menyatakan dia terbukti bersalah menerima imbalan dari Toshio sebesar Rp352 juta.
Imbalan itu sebagai kompensasi terhadap hakim Imas yang telah memenangkan Toshio dalam sidang gugatan Serikat Pekerja di PHI Bandung. Setelah perkara Imas final, kini KPK membidik bos OI itu sebagai tersangka.
()