Klarifikasi status Siti Fadilah, Yusril sambangi Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Yusril Izha Mahendra, pengacara Siti Fadilah Supari mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna meminta klarifikasi perihal status tersangka yang ditetapkan pada mantan mentri kesehatan periode 2004-2009.
"Saya datang ke Bareskrim untuk ketemu pak Nur Ali sebagai direktur penyidikan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi tentang status dan pemeriksaan Dr. Siti Fadilah," ungkap Yusril kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/5/2012).
Menurut mantam Mentri Hukum dan HAM tersebut, sejak dinyatakan sebagai tersangka beberapa waktu lalu sampai hari ini, kliennya belum pernah diperiksa penyidik sebagai tersangka. Sementara pihaknya mendengar bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Agung.
Kemudian, Yusril juga mendengan kabar jika berkas-berkas kliennya juga sudah dilimpahkan. "Makanya kita memerlukan klarifikasi tentang masalah ini, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, karena kalau sudah ada pelimpahan kan berarti memang sudah diperiksa," terangnya.
Namun, sampai hari ini diakuinya belum dilakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadilah sebagai tersangka, bahkan jauh sebelum mantan Menkes tersebut memberikan kuasa kepada dirinya menjadi penasehat hukumnya.
Yusril memang akhirnya terlihat mengaku telah menerima surat yang menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka. Tapi ditegaskannya, hingga kini kliennya belum diperiksa kembali sebagai tersangka.
"Jadi sejak kami terima surat sebagai pernyataan tersangka, belum ada pemeriksaan kan beda orang diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka, jadi ini kita perlukan klarifikasi," simpulnya. (wbs)
"Saya datang ke Bareskrim untuk ketemu pak Nur Ali sebagai direktur penyidikan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi tentang status dan pemeriksaan Dr. Siti Fadilah," ungkap Yusril kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/5/2012).
Menurut mantam Mentri Hukum dan HAM tersebut, sejak dinyatakan sebagai tersangka beberapa waktu lalu sampai hari ini, kliennya belum pernah diperiksa penyidik sebagai tersangka. Sementara pihaknya mendengar bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Agung.
Kemudian, Yusril juga mendengan kabar jika berkas-berkas kliennya juga sudah dilimpahkan. "Makanya kita memerlukan klarifikasi tentang masalah ini, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, karena kalau sudah ada pelimpahan kan berarti memang sudah diperiksa," terangnya.
Namun, sampai hari ini diakuinya belum dilakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadilah sebagai tersangka, bahkan jauh sebelum mantan Menkes tersebut memberikan kuasa kepada dirinya menjadi penasehat hukumnya.
Yusril memang akhirnya terlihat mengaku telah menerima surat yang menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka. Tapi ditegaskannya, hingga kini kliennya belum diperiksa kembali sebagai tersangka.
"Jadi sejak kami terima surat sebagai pernyataan tersangka, belum ada pemeriksaan kan beda orang diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka, jadi ini kita perlukan klarifikasi," simpulnya. (wbs)
()