Korupsi PON, KPK kembali periksa dua saksi

Senin, 07 Mei 2012 - 13:49 WIB
Korupsi PON, KPK kembali...
Korupsi PON, KPK kembali periksa dua saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas 4 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6/2010 terkait penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.

"Dua orang sebagai saksi untuk PON Riau, dimintai keterangan untuk mendalami penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Dua orang saksi yang dimaksud adalah, Kepala Bagian Operasi DVO PT. Perumahan Pembangunan Nanang Siswanto dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Amri Almi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Riau untuk kasus ini. Selain itu, KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan PT. Wijaya Karya yang diduga kuat memiliki keterlibatan besar dalam konsorsium pembangunan lapangan utama untuk PON Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp900 juta dari PT. PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT Pembangunan Perumahan (PP). Keempat tersangka telah diboyong ke Jakarta dan ditahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berbeda. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0492 seconds (0.1#10.140)