Sekolah dilarang tahan ijazah

Senin, 07 Mei 2012 - 09:37 WIB
Sekolah dilarang tahan...
Sekolah dilarang tahan ijazah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperingatkan agar pengelola sekolah tidak menahan ijazah siswa yang masih memiliki tunggakan pembiayaan.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, tunggakan pembiayaan siswa tersebut akan ditalangi oleh Kemendikbud. "Tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena belum membayar biaya apa pun. Jika ijazah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah mana pun," tandas Nuh di Jakarta kemarin.

Karena itu, Mendikbud meminta agar masyarakat melaporkan jika mendapatkan kasus penahanan ijazah oleh sekolah. Atas dasar laporan masyarakat itu, Kemendikbud akan menerjunkan tim investigasi. Modus yang dilakukan sekolah biasanya meminta sumbangan untuk membangun laboratorium atau rehabilitasi.

Namun, kata dia, jika benar bahwa sekolah menahan ijazah atas alasan tersebut, biaya membangun dan fasilitas akan ditalangi terlebih dulu oleh Kemendikbud. "Akan kami cek dulu, berapa total uang yang diminta dan untuk apa. Mereka butuh berapa? Rp10 juta atau Rp20 juta, oke kita selesaikan asal ijazah siswa tidak ditahan," paparnya.

Mantan Menkominfo ini mengatakan, Kemendikbud akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat mengenai hal ini. Mengenai alokasi anggaran, Nuh menyatakan, Kemendikbud sanggup menalangi karena pemerintah sudah memprogramkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).

Dalam PMU praktik penahanan ijazah tidak boleh dibiarkan.Sekolah juga semestinya tidak menarik uang dari masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana. Pemerintah sudah menyediakan dana untuk itu. Sekolah tinggal mengajukan proposal untuk penambahan fasilitas tersebut.

Mantan Rektor ITS ini menyatakan, modus lain yang dilakukan sekolah untuk menarik pungutan adalah program rekreasi atau perpisahan. Program ini seharusnya tidak boleh mengikat. Jika ada siswa yang tidak mau membayar, tidak boleh ada ijazah ditahan. Begitupun dalam UN tidak boleh ada pungutan apa pun termasuk untuk membayar pengawas karena sudah disediakan dari pemerintah.

Kemendikbud juga akan menalangi siswa yang menunggak pembayaran di sekolah swasta.Dia menyatakan, untuk sekolah swasta, yayasan semestinya berperan aktif membantu siswa yang kesusahan. "Kalau saya sebagai pengurus yayasan, sungkan saya,malu kalau sampai menahan ijazah. Apalagi, kalau dari keluarga yang tidak mampu," ujar Mendikbud.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri meminta ada sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti menarik pungutan.

Saat ini sekolah sudah tidak boleh lagi melakukan pungutan karena sudah ada Permendikbud No 60 Tahun2011tentangLarangan Pungutan di SD dan SMP. Jika aturan itu tidak disertai sanksi, niatnya hanya untuk pencitraan. Febri menambahkan, perlu dilakukan audit sosial yang dilakukan warga sekolah terhadap anggaran dan buktibukti pertanggungjawaban. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7970 seconds (0.1#10.140)