Penegak hukum kurang maksimal gunakan UU TPPU

Sabtu, 05 Mei 2012 - 16:46 WIB
Penegak hukum kurang maksimal gunakan UU TPPU
Penegak hukum kurang maksimal gunakan UU TPPU
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menuturkan, ada keengganan dari para penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para koruptor.

"Saya pikir ini memang tak hanya keengganan. Tapi ketidak beranian, akhirnya UU yang sudah kita punyai sekitar 10 tahun yang lalu ini terbengkalai, tak bisa dimaksimalkan," ujarnya dalam di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Padahal, kata dia, di dalam pasal 75 Undang-undang tindak pencucian uang ini, ada perintah untuk menggabungkan antara tindak pidana korupsi dengan TPPU. Sehingga, kalau KPK memberikan kewenangan untuk ikut mengusut tindak pidana pencucian uang, ada semacam tersirat perintah dalam UU TPPU tersebut.

"Bahwa, kalau KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka gabungkan itu penyidikannya, antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Jadi, sambung dia, KPK tidak perlu kemudian menunggu adanya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi. "Maka penegak hukum harus bisa mulai merubah mindset atau pola pikir untuk lagi mengejar dari sisi kontrinya saja. Melainkan juga melengkapi dengan tindak pidana pencucian uang, itu mungkin akan lebih efektif dan lebih membuat jera," imbuhnya.

Sejauh ini, katanya, masih banyak para penegak hukum tak menerapkan Undang-Undang TPPU ini. "KPK mungkin baru pertama kali menjerat Nazarudin dengan UU ini, dalam rangka pemberian saham Garuda. Itu pun belum proses penyelidikan. Saya enggak tahu kedepannya gimana," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)