LPSK siap lindungi Angie

Selasa, 01 Mei 2012 - 21:23 WIB
LPSK siap lindungi Angie
LPSK siap lindungi Angie
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan justice collaborator atau kerj sama mengungkap kejahatan kepada tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh.

Tujuannya, agar kaus wisma atlet itu bisa diusut sampai ke akar-akarnya. KPK janji memberikan kompensasi memperingan hukuman Angie. Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penawaran KPK itu. ”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku justice collaborator” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui rilis kepada Sindonews Selasa (1/5/2012).

Menurut Abdul Haris, penetapan justice collaborator itu bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK, karena KPK lah yang mengetahui peran dan informasi penting apa saja yang dimiliki Angie berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.

”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," jelasnya.

Sesuai peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama, syarat penetapan sebagai justice collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.

"Selain itu saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut," pparnya.

Dia menambahkan, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap justice collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan. Sedangkan, kompensasi justice collaborator keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0529 seconds (0.1#10.140)