LPSK siap lindungi Angie

Selasa, 01 Mei 2012 - 21:23 WIB
LPSK siap lindungi Angie
LPSK siap lindungi Angie
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan justice collaborator atau kerj sama mengungkap kejahatan kepada tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh.

Tujuannya, agar kaus wisma atlet itu bisa diusut sampai ke akar-akarnya. KPK janji memberikan kompensasi memperingan hukuman Angie. Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penawaran KPK itu. ”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku justice collaborator” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui rilis kepada Sindonews Selasa (1/5/2012).

Menurut Abdul Haris, penetapan justice collaborator itu bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK, karena KPK lah yang mengetahui peran dan informasi penting apa saja yang dimiliki Angie berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.

”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," jelasnya.

Sesuai peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama, syarat penetapan sebagai justice collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.

"Selain itu saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut," pparnya.

Dia menambahkan, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap justice collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan. Sedangkan, kompensasi justice collaborator keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(lin)

()
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved