Gubernur Riau diperiksa terkait korupsi PON
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai saksi untuk empat tersangka perkara suap revisi anggaran pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 untuk Pelaksanaan PON XVIII Riau.
Rusli yang tiba di kantor KPK, Jakarta pada sekitar pukul 09.10 WIB, tampak mengenakan batik berwana kuning kecoklatan, dan dikawal lima orang ajudannya.
Dirinya tak banyak komentar perihal pemeriksaannya hari ini. Dirinya hanya mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. "Siap, insya Allah," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Terdiri dari dua anggota DPRD Riau, yakni MFA dan MD, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero bernama RS, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau berinisial EDP.
Untuk memudahkan penyidikan, KPK mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Lukman, Staf Ahli Gubernur Riau.
Kasus dugaan suap PON ini mulai bergulir sejak KPK menangkap tangan keempat tersangka saaat tengah malakukan suap. Mereka diduga terlibat suap dalam mengupayakan penambahan anggaran PON 2012 di Riau melalui perubahan Perda.
Salah satu tersangka, MD mengatakan bahwa Lukman mengusulkan penambahan anggaran PON melalui perda tersebut. (san)
Rusli yang tiba di kantor KPK, Jakarta pada sekitar pukul 09.10 WIB, tampak mengenakan batik berwana kuning kecoklatan, dan dikawal lima orang ajudannya.
Dirinya tak banyak komentar perihal pemeriksaannya hari ini. Dirinya hanya mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. "Siap, insya Allah," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Terdiri dari dua anggota DPRD Riau, yakni MFA dan MD, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero bernama RS, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau berinisial EDP.
Untuk memudahkan penyidikan, KPK mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Lukman, Staf Ahli Gubernur Riau.
Kasus dugaan suap PON ini mulai bergulir sejak KPK menangkap tangan keempat tersangka saaat tengah malakukan suap. Mereka diduga terlibat suap dalam mengupayakan penambahan anggaran PON 2012 di Riau melalui perubahan Perda.
Salah satu tersangka, MD mengatakan bahwa Lukman mengusulkan penambahan anggaran PON melalui perda tersebut. (san)
()