Komisi III dukung upaya KPK miskinkan koruptor

Selasa, 01 Mei 2012 - 08:58 WIB
Komisi III dukung upaya KPK miskinkan koruptor
Komisi III dukung upaya KPK miskinkan koruptor
A A A
Sindonews.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah dan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi.

Salah satunya mendukung KPK menggunakan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat para koruptor. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan,cara pemiskinan ini sangat efektif untuk membuat efek jera bagi siapa pun yang melakukan korupsi. Menurut politikus PPP ini, selama ini kasus korupsi tidak pernah ada habisnya, seakan mati satu tumbuh ribuan pelaku.

“KPK mau tidak mau memang sudah seharusnya siap. Saya bahkan juga menyetujui perlunya pemiskinan koruptor. Saya kira ini lebih efektif bagi siapa saja yang akan berbuat korupsi. Dengan cara menjatuhkan sanksi denda yang sama atau melebihi hasil korupsi, menyita aset, dan pastikan juga itu memenuhi asas keadilan di depan publik,” ungkap Yani ketika dihubungi SINDO di Jakarta kemarin.

Meski demikian,Yani meminta agar lembaga antikorupsi ini tidak melakukan diskriminasi atas penggunaan UU TPPU terhadap tersangka korupsi. Semua pelaku korupsi, ujarnya, harus diperlakukan sama. Karena itu, jika KPK memutuskan menggunakan UU TPPU, semua pelaku korupsi harus dijerat dengan UU yang sama. Senada diungkapkan anggota Komisi III DPR lainnya, Yahdil Abdi Harahap.

Dia menilai KPK sangat bisa menggunakan UU TPPU untuk menjerat para tersangka korupsi. Hanya,menurut dia, selama ini KPK belum pernah menggunakan UU TPPU tersebut. “Jika KPK yakin bukti yang dimilikinya kuat berkaitan dengan suatu tipikor, saya kira sudah layak TPPU diikutsertakan untuk itu (pemiskinan),”tandasnya.

Sementara itu,Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyatakan, pemiskinan bagi koruptor bisa diterapkan asalkan ada persamaan persepsi, intensitas koordinasi, kesatuan komitmen,keberanian bertindak, dan integritas yang tinggi dari berbagai pihak. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)