KPK diimbau gunakan UU TTPU untuk Angie

Senin, 30 April 2012 - 20:11 WIB
KPK diimbau gunakan...
KPK diimbau gunakan UU TTPU untuk Angie
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh.

"Saya minta untuk tidak ragu gunakan UU TPPU, Angie kan selalu disebut-sebut menerima aliran dana dari Grup Permai, baik oleh Nazar, Rosa maupun Yulianis," tutur Nasir Djamil melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/4/2012).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, TPPU bisa digunakan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. "UU TPPU harus digunakan sehingga semua pihakpun yang terlibat bisa dijerat. Tidak mungkin TPPU dilakukan secara perorangan, pasti berjamaah," ujarnya.

Nasir berharap mantan Putri Indonesia 2001 itu jujur dan menyebut siapa saja yang berada dalam proyek itu. "Angie saya harap menyebut nama-nama yang terlibat, dan KPK segera meresponnya," harapnya.

UU TPPU ini, nantinya bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaan-kekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara wajar.

Seperti juga dialami Gayus Tambunan dan Bahasyim, dengan menggunakan UU TPPU, mereka tidak hanya dipenjara, tapi dimemiskinkan dengan cara merampas harta-harta yang dimiliki yang tidak jelas sumbernya itu. Tujuannya, memberi efek jera.

"Bila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pencucian uang dan tindak pidana korupsinya sebagai tindak pidana asal, maka berdasarkan pasal 75 UU TPPU, penyidik bisa menggabungkan keduanya secara kumulatif saat menyusun berkas. Saya berharap KPK lebih on fire menggarap kasus ini," tukas Nasir.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6408 seconds (0.1#10.140)