Tangani Angie, KPK jangan mau diarahkan
Senin, 30 April 2012 - 13:11 WIB
Tangani Angie, KPK jangan mau diarahkan
A
A
A
Sindonews.com - Desakan menjerat tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya untuk mengarahkan lembaga superbody itu oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Seseorang dikenakan pasal pidana tergantung pada perbuatan, fakta hukum dan alat bukti. Bukan pada opini publik atau arahan pihak-pihak tertentu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Ditambahkan dia, dalam melihat kasus Angie maupun soal korupsi lainnya, pihaknya tidak bisa setuju atau tidak terhadap kabar maupun desakan masyarakat tanpa melihat fakta hukum yang ada. Hal ini menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang ada saat ini.
"Bukan dalam domain setuju tidak setuju. Ini bukan keputusan politik, tapi masalah hukum pidana yang sudah jelas parameter hukumnya. Itu hak dan kewenangan KPK," terangnya.
Pasek menjelaskan, kalau KPK ingin bersikap profesional dan bukan sekedar gagah-gagahan. Maka, KPK harus melihat dulu deliknya. Bukan ketentuannya terlebih dahulu. Sebab dari perbuatan, baru dicarikan pasal yang dikenakan. Bukan pasalnya dulu, baru dipaksa-paksakan perbuatannya agar terkena.
"Kalau paradigma itu yang dipakai, maka akan terjadi keruntuhan wibawa penegakan hukum. Karena seseorang dikenakan pasal bukan berdasarkan unsur-unsur perbuatannya," ungkapnya.
Kendati begitu, anggota Komisi II ini masih percaya terhadap kinerja KPK yang dinilai independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Tapi saya percaya KPK akan bersikap profesional," tukasnya. (san)
"Seseorang dikenakan pasal pidana tergantung pada perbuatan, fakta hukum dan alat bukti. Bukan pada opini publik atau arahan pihak-pihak tertentu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Ditambahkan dia, dalam melihat kasus Angie maupun soal korupsi lainnya, pihaknya tidak bisa setuju atau tidak terhadap kabar maupun desakan masyarakat tanpa melihat fakta hukum yang ada. Hal ini menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang ada saat ini.
"Bukan dalam domain setuju tidak setuju. Ini bukan keputusan politik, tapi masalah hukum pidana yang sudah jelas parameter hukumnya. Itu hak dan kewenangan KPK," terangnya.
Pasek menjelaskan, kalau KPK ingin bersikap profesional dan bukan sekedar gagah-gagahan. Maka, KPK harus melihat dulu deliknya. Bukan ketentuannya terlebih dahulu. Sebab dari perbuatan, baru dicarikan pasal yang dikenakan. Bukan pasalnya dulu, baru dipaksa-paksakan perbuatannya agar terkena.
"Kalau paradigma itu yang dipakai, maka akan terjadi keruntuhan wibawa penegakan hukum. Karena seseorang dikenakan pasal bukan berdasarkan unsur-unsur perbuatannya," ungkapnya.
Kendati begitu, anggota Komisi II ini masih percaya terhadap kinerja KPK yang dinilai independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Tapi saya percaya KPK akan bersikap profesional," tukasnya. (san)
()