Pilot nyabu minta pembantaran
A
A
A
Sindonews.com – Kasus mantan pilot Lion Air Syaiful Salam,45, yang tertangkap basah menghisap sabu-sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perdana kemarin, Syaiful Salam melalui kuasa hukumnya Arifin Umaternate langsung mengajukan permohonan pembantaran. ”Bagaimana tanggapannya tentang dakwaan jaksa,”tanya hakim ketua Erry Mustianto dalam persidangan, kemarin. Terdakwa Syaiful Salam kemudian diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya. Ternyata terdakwa tidak menanggapi dakwaan tersebut dengan melakukan eksepsi (keberatan).
Namun langsung mengajukan izin pembantaran. ”Kami tidak melakukan eksepsi. Namun kami mengajukan izin untuk pembantaran terdakwa mengingat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit,” ucap pengacara Arifin kepada majelis hakim. Hakim pun menerima surat permohonan tersebut dan keputusan pemberian izin pembantaran tersebut akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum I Wayan Ojja, kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Hotel Garden Palace Surabaya 4 Februari 2012 lalu. Setelah menggerebek,BNN mendapati Syaiful sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,906 gram beserta alat pengisapnya di kamar hotel yang ditempati Syaiful. Hasil tes urine menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk kristal haram tersebut.Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasat 127 ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami tetap menjalankan persidangan hanya saja kami minta terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi,” kata Arifin seusai persidangan. Diterangkan, kliennya tersebut setelah ditangkap langsung menjalani rehabilitasi.” Klien saya murni pengguna. Dia hanya korban,” lanjutnya.(wbs)
Dalam sidang perdana kemarin, Syaiful Salam melalui kuasa hukumnya Arifin Umaternate langsung mengajukan permohonan pembantaran. ”Bagaimana tanggapannya tentang dakwaan jaksa,”tanya hakim ketua Erry Mustianto dalam persidangan, kemarin. Terdakwa Syaiful Salam kemudian diberi kesempatan berunding dengan kuasa hukumnya. Ternyata terdakwa tidak menanggapi dakwaan tersebut dengan melakukan eksepsi (keberatan).
Namun langsung mengajukan izin pembantaran. ”Kami tidak melakukan eksepsi. Namun kami mengajukan izin untuk pembantaran terdakwa mengingat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit,” ucap pengacara Arifin kepada majelis hakim. Hakim pun menerima surat permohonan tersebut dan keputusan pemberian izin pembantaran tersebut akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum I Wayan Ojja, kasus ini bermula dari pengintaian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Hotel Garden Palace Surabaya 4 Februari 2012 lalu. Setelah menggerebek,BNN mendapati Syaiful sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,906 gram beserta alat pengisapnya di kamar hotel yang ditempati Syaiful. Hasil tes urine menunjukkan Syaiful positif mengkonsumsi serbuk kristal haram tersebut.Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasat 127 ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami tetap menjalankan persidangan hanya saja kami minta terdakwa tidak ditahan karena harus menjalani rehabilitasi,” kata Arifin seusai persidangan. Diterangkan, kliennya tersebut setelah ditangkap langsung menjalani rehabilitasi.” Klien saya murni pengguna. Dia hanya korban,” lanjutnya.(wbs)
()