Korupsi PON, kader Golkar terima Rp900 juta
A
A
A
Sindonewws.com - Salah seorang anggota DPRD Riau dari Partai Golkar, M Faisal Aswan telah menerima suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau sebesar Rp900 juta. Hal itu terungkap saat dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu soal proses ya, artinya (Faisal) sebatas mengabil uang. Untuk diserahkan kepada rekan-rekan yang lain (Pansus). Uang itu Rp900 juta," ujar Kuasa Hukum Faisal, Sam Daeng Rany kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Namun demikian, Rany mengaku tak tahu berapa orang yang akan menerima uang panas tersebut. Pasalnya, kliennya mengatakan semuanya diserahkan kepada ketua pansus. "Saya tidak tahu, karena si Faisal pun, dia tidak tahu untuk berapa orang. Karena dia diserahkan Ke ketua pansus," terangnya.
Faisal diperiksa bersama 3 orang saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.
Seperti diberitakan, keempat orang itu ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta. Setelah melakukan pemeriksaan di riau, ke-empatnya diboyong kejakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Di jakarta sendiri, ke-empat tersangka di tahan di 4 tempat berbada yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (san)
"Itu soal proses ya, artinya (Faisal) sebatas mengabil uang. Untuk diserahkan kepada rekan-rekan yang lain (Pansus). Uang itu Rp900 juta," ujar Kuasa Hukum Faisal, Sam Daeng Rany kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Namun demikian, Rany mengaku tak tahu berapa orang yang akan menerima uang panas tersebut. Pasalnya, kliennya mengatakan semuanya diserahkan kepada ketua pansus. "Saya tidak tahu, karena si Faisal pun, dia tidak tahu untuk berapa orang. Karena dia diserahkan Ke ketua pansus," terangnya.
Faisal diperiksa bersama 3 orang saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.
Seperti diberitakan, keempat orang itu ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta. Setelah melakukan pemeriksaan di riau, ke-empatnya diboyong kejakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Di jakarta sendiri, ke-empat tersangka di tahan di 4 tempat berbada yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (san)
()