Putusan MK soal ambang batas ditunggu-tunggu

Rabu, 25 April 2012 - 11:20 WIB
Putusan MK soal ambang...
Putusan MK soal ambang batas ditunggu-tunggu
A A A
Sindonews.com - UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 terkait parliamentary threshold (ambang batas) 3,5 persen berlaku nasional digugat oleh 22 partai politik (parpol) non parlemen dan parpol di luar parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK soal gugatan ini tengah ditunggu-tunggu banyak pihak. Apakah ditolak ataukah dikabulkan.

Ketua Forum Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) August Mellaz mengatakan perubahan besaran ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen yang berlaku nasional masih masih menuggu uji materi di MK.

"Kalau gugatan ke MK ditolak dan PT tetap berlaku nasional maka kemungkinan terbuangnya suara semakin banyak," tutur August dalam diskusi "UU pemilu baru dan prospek politik daerah" di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Seperti diketahui, perubahan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 yang telah diketok DPR RI melalui sidang paripurna menuai kontroversi. Karena, terdapat pasal yang dianggap tidak berpihak pada partai kecil. Yakni, pasal 8 tentang verifikasi partai peserta pemilu, dan pasal 208 tentang ambang batas parlemen 3.5 berlaku nasional.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)