Putusan MK soal ambang batas ditunggu-tunggu

Rabu, 25 April 2012 - 11:20 WIB
Putusan MK soal ambang...
Putusan MK soal ambang batas ditunggu-tunggu
A A A
Sindonews.com - UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 terkait parliamentary threshold (ambang batas) 3,5 persen berlaku nasional digugat oleh 22 partai politik (parpol) non parlemen dan parpol di luar parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK soal gugatan ini tengah ditunggu-tunggu banyak pihak. Apakah ditolak ataukah dikabulkan.

Ketua Forum Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) August Mellaz mengatakan perubahan besaran ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen yang berlaku nasional masih masih menuggu uji materi di MK.

"Kalau gugatan ke MK ditolak dan PT tetap berlaku nasional maka kemungkinan terbuangnya suara semakin banyak," tutur August dalam diskusi "UU pemilu baru dan prospek politik daerah" di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Seperti diketahui, perubahan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 yang telah diketok DPR RI melalui sidang paripurna menuai kontroversi. Karena, terdapat pasal yang dianggap tidak berpihak pada partai kecil. Yakni, pasal 8 tentang verifikasi partai peserta pemilu, dan pasal 208 tentang ambang batas parlemen 3.5 berlaku nasional.(lin)
()
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved