Kasus Miranda, Sekjen DPR kembali diperiksa

Rabu, 25 April 2012 - 11:09 WIB
Kasus Miranda, Sekjen...
Kasus Miranda, Sekjen DPR kembali diperiksa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi pemberian suap dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh KPK kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Nining Indra Saleh. Nining dalam kasus itu diperiksa sebagai saksi.

"Saya diminta keterangan untuk perkara tindak korupsi dengan tersangka Ibu Miranda swaray Goeltom. Untuk kasus cek pelawat," terang Nining di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Pada kesempatan itu, Nining pun belum dapat mengetahui pasti hal apa saja yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik lembaga anti korupsi tersebut."Nanti ya, kan saya belum diperiksa," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa anggota DPR telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menerima cek pelawat terkait dengan suksesi pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.
()
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved