Kasus Miranda, Sekjen DPR kembali diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi pemberian suap dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh KPK kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Nining Indra Saleh. Nining dalam kasus itu diperiksa sebagai saksi.
"Saya diminta keterangan untuk perkara tindak korupsi dengan tersangka Ibu Miranda swaray Goeltom. Untuk kasus cek pelawat," terang Nining di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Pada kesempatan itu, Nining pun belum dapat mengetahui pasti hal apa saja yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik lembaga anti korupsi tersebut."Nanti ya, kan saya belum diperiksa," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa anggota DPR telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menerima cek pelawat terkait dengan suksesi pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.
Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh KPK kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Nining Indra Saleh. Nining dalam kasus itu diperiksa sebagai saksi.
"Saya diminta keterangan untuk perkara tindak korupsi dengan tersangka Ibu Miranda swaray Goeltom. Untuk kasus cek pelawat," terang Nining di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Pada kesempatan itu, Nining pun belum dapat mengetahui pasti hal apa saja yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik lembaga anti korupsi tersebut."Nanti ya, kan saya belum diperiksa," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa anggota DPR telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menerima cek pelawat terkait dengan suksesi pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.
()