UU Pemilu layak diujimaterikan

Senin, 23 April 2012 - 08:56 WIB
UU Pemilu layak diujimaterikan
UU Pemilu layak diujimaterikan
A A A
Sindonews.com - Undang – Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan DPR dinilai layak diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak klausul dalam UU ini yang bertolak belakang dan rancu.

Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, setidaknya ada dua norma berbeda yang sengaja disatukan dalam salah satu paket UU tersebut. Salah satunya adalah terkait aturan ambang batas parlemen dan keikutsertaan partai politik (parpol) dalam pemilu.

Menurut dia, tidak ada korelasinya antara dua hal itu. “Seharusnya, semua partai ikut mempersiapkan kepengurusan. DPR jangan seenaknya saja menerapkan aturan yang menguntungkan mereka sendiri. Ini bisa dianggap melanggar hukum,” tandas Irman di Jakarta kemarin.

Dia juga menilai UU Pemilu yang disahkan DPR sama sekali tidak menggunakan rasio kepentingan yang lebih luas. UU Pemilu, ujarnya, hanya memenuhi kebutuhan politik semata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai NasDem pekan lalu mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu. Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu berbunyi: “Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya”.

Selain itu, beberapa parpol nonparlemen juga menggugat Pasal 8 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 208 yang mengamanatkan PT berlaku secara nasional.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa opsi mengenai hasil UU Pemilu adalah hal yang paling maksimal yang dapat dihasilkan DPR. “Sebenarnya, kalau boleh disarankan, tidak perlu digugat di MK karena hasil perdebatan yang menguras tenaga. Itu adalah hasil maksimal dari seluruh opsi yang tersedia,” ujar Priyo.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, konsep Golkar dan partai lainnya sebenarnya banyak yang dikandaskan dalam proses pembahasan UU Pemilu. Namun, hal itu harus direlakan demi kualitas dan kepentingan bersama.

Meski demikian, Priyo menghormati langkah uji materi yang diajukan sejumlah pihak. Bahkan, dia juga akan menghormati apapun putusan MK nantinya.

Priyo juga mengatakan, DPR akan mengirimkan delegasinya untuk hadir dalam persidangan dan menjelaskan duduk perkara serta latar belakang dan dasar argumentasi atas keputusan mengesahkan UU Pemilu itu.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi menyatakan, perdebatan tentang materi UU Pemilu selama ini dilakukan dalam Panitia Khusus (Pansus), Panitia Kerja (Panja), dan terakhir dalam Rapat Paripurna DPR.

Karena itu, setelah disahkan, tentunya UU itu menjadi keputusan bersama institusi DPR dan pemerintah. “Tidak elok jika ada yang seolah tidak tahu-menahu dengan ketentuan dalam UU yang merupakan produk DPR. Semua fraksi sudah sepakat berkomitmen, bahkan ngotot sekali untuk menyelesaikan pembahasan UU Pemilu pada masa sidang kemarin. Sehingga, keputusan yang sudah diambil juga harus dihormati. Terkait uji materi, kita sepenuhnya menghormati dan kita serahkan kepada MK,” tandasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, uji materi terhadap beberapa pasal UU Pemilu dapat menimbulkan kekosongan hukum jika dikabulkan MK. “Kalau MK berpendapat lain dengan isi UU Pemilu tentu akan terjadi kekosongan hukum. Terutama dalam pasalpasal yang masuk ranah politik seperti sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, metode pencalonan, dan PT,” ungkap Ida di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, ada tiga pihak yang bisa mengisi kekosongan hukum jika MK mengabulkan uji materi pasal UU Pemilu. Pertama, DPR dengan melakukan perubahan undang-undang. Kedua, pemerintah. Dan ketiga, KPU.

Ida menjabarkan, pengisian kekosongan hukum melalui perubahan pasal UU di DPR tidak bisa ditempuh dalam waktu singkat padahal UU Pemilu sudah mendesak diaplikasikan. Karena itu, cara kedua lebih mungkin ditempuh.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0501 seconds (0.1#10.140)