7 Provinsi kekurangan jumlah keterwakilan di Parlemen
Minggu, 22 April 2012 - 17:41 WIB
7 Provinsi kekurangan jumlah keterwakilan di Parlemen
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Perludem mengungkapkan, setidaknya ada tujuh provinsi di Indonesia yang mengalami kekurangan jumlah keterwakilan suara legislatif pada pemilu tahun 2009.
Tujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat yang seharusnya terdapat 101 kursi ternyata hanya ada 91 kursi (kekurangan 10 kursi). Jawa Timur yang seharusnya terdapat 88 kursi ternyata hanya ada 87 kursi (kekurangan satu kursi).
Selanjutnya, Provinsi Banten yang seharusnya terdapat 25 kursi ternyata hanya ada 22 kursi (kekurangan tiga kursi), DKI Jakarta yang seharusnya terdapat 23 kursi ternyata hanya ada 21 kursi (kekurangan tiga kursi).
Berikutnya, Provinsi Sumatera Selatan yang seharusnya terdapat 18 kursi ternyata hanya ada 17 kursi (kekurangan satu kursi), Provinsi
Riau yang seharusnya terdapat 13 kursi ternyata hanya ada 11 kursi (kekurangan dua kursi).
Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya terdapat empat kursi ternyata hanya ada tiga kursi (kekurangan satu kursi).
"Dengan demikian berarti melanggar prinsip kesetaraan suara (One Person, One Vote, One Value), serta menyalahi pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang mengatakan segala warga negara bersama-sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)," ujar Ketua Perludem/Advisor Pemilu Kemitraan, Didik Supriyanto dalam acara Diskusi Media dengan tema: ‘Jalan Berliku Undang-Undang Pemilu legislatif’ di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (22/4/2012)
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Konsultan Matematika Pemilu Kemitraan, Agus Mellaz mengatakan, seharusnya permasalahan tersebut diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar MK sadar ada yang salah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga pemilu 2014 mendatang diharapkan dapat berjalan lebih baik" katanya.
Tujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat yang seharusnya terdapat 101 kursi ternyata hanya ada 91 kursi (kekurangan 10 kursi). Jawa Timur yang seharusnya terdapat 88 kursi ternyata hanya ada 87 kursi (kekurangan satu kursi).
Selanjutnya, Provinsi Banten yang seharusnya terdapat 25 kursi ternyata hanya ada 22 kursi (kekurangan tiga kursi), DKI Jakarta yang seharusnya terdapat 23 kursi ternyata hanya ada 21 kursi (kekurangan tiga kursi).
Berikutnya, Provinsi Sumatera Selatan yang seharusnya terdapat 18 kursi ternyata hanya ada 17 kursi (kekurangan satu kursi), Provinsi
Riau yang seharusnya terdapat 13 kursi ternyata hanya ada 11 kursi (kekurangan dua kursi).
Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya terdapat empat kursi ternyata hanya ada tiga kursi (kekurangan satu kursi).
"Dengan demikian berarti melanggar prinsip kesetaraan suara (One Person, One Vote, One Value), serta menyalahi pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang mengatakan segala warga negara bersama-sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)," ujar Ketua Perludem/Advisor Pemilu Kemitraan, Didik Supriyanto dalam acara Diskusi Media dengan tema: ‘Jalan Berliku Undang-Undang Pemilu legislatif’ di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (22/4/2012)
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Konsultan Matematika Pemilu Kemitraan, Agus Mellaz mengatakan, seharusnya permasalahan tersebut diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar MK sadar ada yang salah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga pemilu 2014 mendatang diharapkan dapat berjalan lebih baik" katanya.
()