KPK blokir aset Nazar

Jum'at, 20 April 2012 - 17:59 WIB
KPK blokir aset Nazar
KPK blokir aset Nazar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir sejumlah aset dan rekening dimiliki Muhammad Nazaruddin, pasca vonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.

Pemblokiran itu langsung dilakukan mengingat Nazar masih akan disidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang. "Ya karena salah satunya kami juga masih lakukan penyidikan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya," terang Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Belum diketahui pasti apa saja aset kekayaan Nazar yang diblokir itu. Johan sendiri mengaku tak mengerti secara detail rekening dan aset milik Nazar yang mengalami pemblokiran. "Saya belum dapat infonya dari penyidik," tukasnya.

Seperti diketahui Nazar juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga bekas Bendahara Umum DPP Demokrat itu menyembunyikan hasil tindak pidana korusi Wisma Atlet dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia di PT Mandiri Sekuritas (pialang penjualan saham).

Pembelian itu melalui lima perusahaan yang dimiliki yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Adapun saham yang dibeli sebesar Rp300,85 miliar.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)