KPK blokir aset Nazar

Jum'at, 20 April 2012 - 17:59 WIB
KPK blokir aset Nazar
KPK blokir aset Nazar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir sejumlah aset dan rekening dimiliki Muhammad Nazaruddin, pasca vonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.

Pemblokiran itu langsung dilakukan mengingat Nazar masih akan disidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang. "Ya karena salah satunya kami juga masih lakukan penyidikan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya," terang Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Belum diketahui pasti apa saja aset kekayaan Nazar yang diblokir itu. Johan sendiri mengaku tak mengerti secara detail rekening dan aset milik Nazar yang mengalami pemblokiran. "Saya belum dapat infonya dari penyidik," tukasnya.

Seperti diketahui Nazar juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga bekas Bendahara Umum DPP Demokrat itu menyembunyikan hasil tindak pidana korusi Wisma Atlet dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia di PT Mandiri Sekuritas (pialang penjualan saham).

Pembelian itu melalui lima perusahaan yang dimiliki yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Adapun saham yang dibeli sebesar Rp300,85 miliar.(lin)
()
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved