KPK terlalu lama tangani kasus cek pelawat
A
A
A
Sindonews.com - Kasus suap cek pelawat yang menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Paskah Suzetta, kasus itu telah ditangani KPK selama empat tahun. Rentan waktu empat tahun, kata terpidana dalam kasus serupa ini cukup lama.
"Empat tahun waktu cukup lama dalam menelisik kasus itu. Saya heran, ini episode ke empat tapi tidak tuntas-tuntas. Artinya harus ada audit dengan kinerja KPK sebelumnya," ujar Paskah sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis (19/4/2012).
Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengatakan, puncak dari kasus itu terletak pada Nunun Nurbaetie. "Nah, ini kan belum terungkap motif pemberian travel cek ini. Ironis memang," ujar pria yang datang ke KPK mengenakan batik krem itu.
KPK dalam menangani kasus tersebut, harus memiliki batas waktu yang tegas, agar siapa yang berperan sebagai sponsor Miranda segera terungkap. Siapa yang telah mengalirkan 480 lembar cek bernilai Rp21 miliar ke sejumlah anggota dewan itu harus bisa diungkap KPK.
"Saya pikir ini harus ada limit yang jelas untuk KPK dalam menuntaskan kasus ini. Penetapan ini sudah sesuai belum konstruksinya dengan hukum," ujarnya.
Dirinya juga membandingkan upaya KPK mengungkap motif suap cek pelawat dengan upaya mengungkap perkara Wisma Atlet Sea Games. "Kasus Nazar bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Mengenai motifnya jelas, penyuapnya jelas, dan hilirnya sudah jelas juga," tegas Paskah.
Dalam kasus itu sendiri, Paskah telah divonis 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2011 lalu. Dia diduga ikut menikmati cek pelawat senilai Rp600 juta saat menjadi anggota DPR periode 1999/2004 untuk memuluskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.(lin)
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Paskah Suzetta, kasus itu telah ditangani KPK selama empat tahun. Rentan waktu empat tahun, kata terpidana dalam kasus serupa ini cukup lama.
"Empat tahun waktu cukup lama dalam menelisik kasus itu. Saya heran, ini episode ke empat tapi tidak tuntas-tuntas. Artinya harus ada audit dengan kinerja KPK sebelumnya," ujar Paskah sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis (19/4/2012).
Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengatakan, puncak dari kasus itu terletak pada Nunun Nurbaetie. "Nah, ini kan belum terungkap motif pemberian travel cek ini. Ironis memang," ujar pria yang datang ke KPK mengenakan batik krem itu.
KPK dalam menangani kasus tersebut, harus memiliki batas waktu yang tegas, agar siapa yang berperan sebagai sponsor Miranda segera terungkap. Siapa yang telah mengalirkan 480 lembar cek bernilai Rp21 miliar ke sejumlah anggota dewan itu harus bisa diungkap KPK.
"Saya pikir ini harus ada limit yang jelas untuk KPK dalam menuntaskan kasus ini. Penetapan ini sudah sesuai belum konstruksinya dengan hukum," ujarnya.
Dirinya juga membandingkan upaya KPK mengungkap motif suap cek pelawat dengan upaya mengungkap perkara Wisma Atlet Sea Games. "Kasus Nazar bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Mengenai motifnya jelas, penyuapnya jelas, dan hilirnya sudah jelas juga," tegas Paskah.
Dalam kasus itu sendiri, Paskah telah divonis 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2011 lalu. Dia diduga ikut menikmati cek pelawat senilai Rp600 juta saat menjadi anggota DPR periode 1999/2004 untuk memuluskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.(lin)
()