Terkait kasus DW kejaksaan tetapkan 2 tersangka
Rabu, 18 April 2012 - 21:14 WIB
Terkait kasus DW kejaksaan tetapkan 2 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik dari Jaksa Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan Dana Widyatmika. Keduanya atas inisial JB (Johnni Basuki, Dirut PT MV) dan H (Dirut PT MMM)
Direktur Penidik (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Arnold Angkow, mengatakan , pihaknya melusuri terus kasus tersangka DW).
"Dalam kasus DW kejaksaan menetapkan dua tersangka. JB berperan dalam restitusi pajak. Ada pemberian uang (praktik suap) kurang lebih 30 milar tahun 2006. Beliau adalah dirut PT MV," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/4/2012) .
Sementara H, tambah Arnold, berperan dalam berbagi tugas dengan DW dalam hal pencucian uang di PT Mitra Modern Mobilindo.
Seperti diketahui, Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil paksa satu orang yang diketahui bernama Johny Basuki. Ia menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan wajib pajak yang diduga pernah ditangani dan mengalirkan uangnya kepada tersangka Dhana Widyatmika.
Usai pemeriksaan, Johny Basuki langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Johny Basuki dijemput paksa di Hotel Indonesia (HI) sekitar pukul 10.00 WIB dan dibawa ke Gedung Bundar JAM Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan. Johny Basuki tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 12.00 WIB dan mulai dilakukan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
Johny Basuki diperiksa selama sekitar lima jam dan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.15 WIB. Saat dicecar pertanyaan para wartawan, Johny kerap berkelit dan menjawab dengan kata tidak tahu. Begitu pula saat ditanya mengenai hubungannya dengan Dhana dan apakah memberikan sejumlah uang kepada tersangka dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini. (wbs)
Direktur Penidik (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Arnold Angkow, mengatakan , pihaknya melusuri terus kasus tersangka DW).
"Dalam kasus DW kejaksaan menetapkan dua tersangka. JB berperan dalam restitusi pajak. Ada pemberian uang (praktik suap) kurang lebih 30 milar tahun 2006. Beliau adalah dirut PT MV," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/4/2012) .
Sementara H, tambah Arnold, berperan dalam berbagi tugas dengan DW dalam hal pencucian uang di PT Mitra Modern Mobilindo.
Seperti diketahui, Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil paksa satu orang yang diketahui bernama Johny Basuki. Ia menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan wajib pajak yang diduga pernah ditangani dan mengalirkan uangnya kepada tersangka Dhana Widyatmika.
Usai pemeriksaan, Johny Basuki langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Johny Basuki dijemput paksa di Hotel Indonesia (HI) sekitar pukul 10.00 WIB dan dibawa ke Gedung Bundar JAM Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan. Johny Basuki tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 12.00 WIB dan mulai dilakukan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
Johny Basuki diperiksa selama sekitar lima jam dan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.15 WIB. Saat dicecar pertanyaan para wartawan, Johny kerap berkelit dan menjawab dengan kata tidak tahu. Begitu pula saat ditanya mengenai hubungannya dengan Dhana dan apakah memberikan sejumlah uang kepada tersangka dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini. (wbs)
()