KPK tetapkan 2 tersangka baru

Jum'at, 13 April 2012 - 20:27 WIB
KPK tetapkan 2 tersangka...
KPK tetapkan 2 tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Kepala Dinas PU Pemkab Seluma Erwin Parman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada DPRD Seluma, Bengkulu.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Erwin diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Sementara Ali diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"EP ditahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan AA di Rutan Salemba. Keduanya ditahan sampai 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait kasus yang sama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyatakan Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Murman yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
()
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved