KPK tetapkan 2 tersangka baru

Jum'at, 13 April 2012 - 20:27 WIB
KPK tetapkan 2 tersangka...
KPK tetapkan 2 tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Kepala Dinas PU Pemkab Seluma Erwin Parman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada DPRD Seluma, Bengkulu.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Erwin diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Sementara Ali diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"EP ditahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan AA di Rutan Salemba. Keduanya ditahan sampai 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait kasus yang sama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyatakan Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Murman yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
()
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved