KPK tetapkan 2 tersangka baru

Jum'at, 13 April 2012 - 20:27 WIB
KPK tetapkan 2 tersangka baru
KPK tetapkan 2 tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Kepala Dinas PU Pemkab Seluma Erwin Parman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada DPRD Seluma, Bengkulu.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Erwin diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Sementara Ali diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"EP ditahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan AA di Rutan Salemba. Keduanya ditahan sampai 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait kasus yang sama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyatakan Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Murman yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)