Mobilisasi birokrat, perlu aturan sanksi PNS berkampanye

Rabu, 11 April 2012 - 09:11 WIB
Mobilisasi birokrat, perlu aturan sanksi PNS berkampanye
Mobilisasi birokrat, perlu aturan sanksi PNS berkampanye
A A A
Sindonews.com - Pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilu dalam aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak bisa menutup celah pelibatan PNS dalam kampanye. Pelarangan ini masih bersifat umum dan tidak mengikat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan pemilihan Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampouw mengatakan, selama ini memang sudah ada larangan bagi PNS untuk terlibat kampanye. Namun kenyataannya, aturan seperti ini sering dilanggar oleh PNS. “Dan sering kali sanksinya juga tidak efektif,” ungkap Jeirry kepada SINDO kemarin.

Karena itu, menurut Jeirry, RUU Pemilu perlu menyertakan klausul sanksi pelanggaran pelibatan PNS dalam kampanye. “Tentu kalau ada larangan maka harus ada sanksi, sebab tanpa sanksi maka sebuah aturan tidak akan efektif dan tidak akan dipatuhi,” tandasnya.

Mengenai sanksi yang diberikan, Jeirry meminta sanksi harus tegas dan berat. “Sanksi yang paling berat mestinya diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya.

Namun, sebelum masuk pada tahap sanksi itu,PNS setidaknya diberi teguran melalui sanksi administratif seperti tidak dinaikkan gaji atau dipindahtugaskan ke daerah lain. Kalau semua itu sudah dilakukan, namun PNS masih saja melakukan pelanggaran, ujarnya, maka bisa diberikan sanksi pemberhentian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, celah bagi PNS untuk menyalahgunakan wewenang dalam pemilu itu akan selalu ada.
Bahkan ketika peraturan dibuat lebih ketat sekalipun, potensi penyalahgunaan akan tetap terbuka.

“Sebab tak ada satu pun peraturan yang sempurna, yang bebas dari kemungkinan manipulasi dari sebuah peraturan,” paparnya.

Menurut Ray, RUU Pemilu hanya melarang secara umum. Namun, model-model keterlibatan, sanksi,dan pengawasan efektifnya tidak diatur. Ray mengatakan, sebenarnya pengaturan sanksi dan pengawasan PNS sudah diatur dalam UU Administrasi Negara.

Namun, persoalannya adalah UU tersebut sampai saat ini tidak kunjung dibahas atau diserahkan ke DPR. “Yang penting di atas semua peraturan yang ada, menurut saya adalah pembenahan budaya. Seperti budaya untuk taat dan menghormati hukum atau peraturan yang ada,” tandasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0839 seconds (0.1#10.140)