Kasus PPID, Harris dicecar 5 pertanyaan

Selasa, 10 April 2012 - 21:15 WIB
Kasus PPID, Harris dicecar 5 pertanyaan
Kasus PPID, Harris dicecar 5 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar seorang pengusaha, Harris Surahman dengan pertanyaan terkait adanya fee dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Harris mengakui mendapatkan lima pertanyaan yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang sedang mendera Wa Ode Nurhayati saat ini.

“Pemeriksaan hari ini saya berkaitan untuk menindakanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologis kejadian dan melengkapi apa yang kurang. Saya tadi juga sempat ditanyai mengenai fee proyek tersebut,“ jelas Haris kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (10/4/2012).

Sementara itu, Harris enggan meladeni pernyataan Fahd Arafiq yang menuding ada keterlibatan rekannya sesama pengusaha dalam kasus PPID ini. Fadh mengaku heran mengapa Harris belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kalau soal itu saya enggak komen," ujar Harris usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Sebelumnya, pengusaha Fahd Arafiq usai diperiksa Senin 9 April 2012 menuding ada keterlibatan rekannya sesama pengusaha Haris Surahman dalam kasus PPID ini. Fadh mengaku heran mengapa Surahman belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Haris sangat dekat dengan saya. Saya tidak ada urusannya dengan Wa Ode. Dan saya kaget ketika Harris belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fadh Arafiq.

Arafiq juga menuding, jika Haris Surahman merupakan seorang broker proyek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untung melanggengkan sepak terjangnya sebagai broker, Haris memiliki akses khusus.

"Dia broker di DPR. Dia sampai saat ini memiliki utang pada saya, dia hebat, dia punya jalur yang hebat," katanya.

Dalam kasus ini Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp6,9 miliar dari Harris Surahman, kader Partai Golkar lainnya. Pemberian uang tersebut diduga agar Fadh dan Harris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.

Diduga uang itu milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp1 miliar, empat kali transfer Rp500 juta, dan dua kali sebesar Rp250 juta.

Fadh dan Haris menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu lantaran Wa Ode tak dapat merealisasikan janjinya memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran PPID sebesar Rp40 miliar.

Sementara pada penetapan daerah penerima PPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp19,8 miliar dan Bener Meriah Rp24,75 miliar.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)