Tugas KPU periode 2012-2017 menumpuk
A
A
A
Sindonews.com - Beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012–2017 diprediksi sangat berat dan bertumpuk-tumpuk. Mereka harus menata kelembagaan, peraturan teknis, hingga pelaksanaan di lapangan.
Anggota KPU terpilih Hadar Navis Gumay mengatakan, di antara banyaknya kerja KPU, hal pertama yang harus dibenahi adalah melakukan konsolidasi organisasi sesama anggota KPU maupun dengan kesetjenan sebagai perangkat kerja penyelenggara pemilu.
”Baru setelah itu, kerja lebih keras harus dilakukan dan ini berkaitan dengan UU Pemilu yang akan diselesaikan DPR. Meliputi penyusunan dapil dan verifikasi parpol peserta pemilu,” ungkap Hadar kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Selain itu, ujarnya, KPU juga harus menyusun agenda dan jadwal tahapan pemilu secara baik dan runtun, di antaranya tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan menyesuaikan dengan aturan sumber data pemilih.
Baik dari pemerintah yang disusun Dirjen Adminduk maupun data sensus dan data pemutakhiran KPU. KPU juga harus melakukan verifikasi daftar caleg pascapenetapan hasil verifikasi parpol-parpol peserta pemilu yang lolos.
Semua kerja ini, kata Hadar, sangat berat apabila tidak dilakukan secara kolektif dan penuh kehati-hatian. Belum lagi soal penataan kembali pilkada, di mana selama ini banyak ditemukan peraturan KPU yang sulit diterapkan oleh KPUD.
Anggota KPU terpilih lainnya, Sigit Pamungkas, berharap agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, KPU sangat membutuhkan UU Pemilu sebagai pedoman untuk bekerja. Dengan disahkannya UU Pemilu yang baru, KPU memiliki kepastian dalam konsolidasi agenda pemilu.(lin)
Anggota KPU terpilih Hadar Navis Gumay mengatakan, di antara banyaknya kerja KPU, hal pertama yang harus dibenahi adalah melakukan konsolidasi organisasi sesama anggota KPU maupun dengan kesetjenan sebagai perangkat kerja penyelenggara pemilu.
”Baru setelah itu, kerja lebih keras harus dilakukan dan ini berkaitan dengan UU Pemilu yang akan diselesaikan DPR. Meliputi penyusunan dapil dan verifikasi parpol peserta pemilu,” ungkap Hadar kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Selain itu, ujarnya, KPU juga harus menyusun agenda dan jadwal tahapan pemilu secara baik dan runtun, di antaranya tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan menyesuaikan dengan aturan sumber data pemilih.
Baik dari pemerintah yang disusun Dirjen Adminduk maupun data sensus dan data pemutakhiran KPU. KPU juga harus melakukan verifikasi daftar caleg pascapenetapan hasil verifikasi parpol-parpol peserta pemilu yang lolos.
Semua kerja ini, kata Hadar, sangat berat apabila tidak dilakukan secara kolektif dan penuh kehati-hatian. Belum lagi soal penataan kembali pilkada, di mana selama ini banyak ditemukan peraturan KPU yang sulit diterapkan oleh KPUD.
Anggota KPU terpilih lainnya, Sigit Pamungkas, berharap agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, KPU sangat membutuhkan UU Pemilu sebagai pedoman untuk bekerja. Dengan disahkannya UU Pemilu yang baru, KPU memiliki kepastian dalam konsolidasi agenda pemilu.(lin)
()