Wakil kepala daerah perlu dikaji ulang

Kamis, 05 April 2012 - 09:06 WIB
Wakil kepala daerah...
Wakil kepala daerah perlu dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang usulannya, mengenai keberadaan wakil kepala daerah dalam setiap wilayah sesuai kebutuhan dan beban kerja di masing-masing daerah.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, kontroversi keberadaan wakil kepala daerah memang menjadi perdebatan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Menurut dia, sampai saat ini belum bisa diambil keputusan apakah setiap daerah membutuhkan wakil kepala daerah atau tidak. Namun, dalam draf RUU Pilkada, pemerintah hanya mengusulkan pengaturan kepala daerah, sedangkan posisi wakil kepada daerah belum ditentukan.

"Perlu dikaji daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan wakil kepala daerah sesuai dengan beban kerja dan itu harus ada klasifikasinya," ungkap Agun di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, dalam draf RUU Pilkada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar daerah yang memiliki penduduk di bawah 200.000 jiwa tidak mendapatkan jatah wakil kepala daerah. Sedangkan daerah dengan penduduk di atas 200.000 jiwa bisa mendapatkan jatah, bahkan bisa lebih dari satu wakil kepada daerah. Menurut Agun, usulan itu perlu pembahasan lebih lanjut.

"Angka penduduk di daerah itu juga demikian, perlu dikaji kembali dan data penduduk harus benar-benar klasifikasinya," paparnya.

Menurut dia, Komisi II DPR masih menunggu masukan dari berbagai kalangan mengenai dibutuhkannya wakil kepala daerah atau tidak. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hakam Naja mengatakan, keberadaan wakil kepala daerah tetap harus disinkronkan dengan keberadaan kepala daerah yang diatur dalam RUU Pilkada.

"Soal keputusan apakah wakil kepada daerah dibutuhkan atau tidak, masih menunggu disahkannya RUU Pemda dan RUU Pilkada sebagai UU yang akan selesai pada akhir tahun 2012 ini," ungkap Hakam.

Menurut dia, sebanyak 497 kabupaten/kota di Indonesia tidak seluruhnya membutuhkan wakil kepala daerah. Hakam mengatakan, jika semua daerah memiliki kepala daerah, bahkan ada yang lebih dari satu, maka hal itu justru merupakan pemborosan anggaran.

Selain itu, ujarnya, selama ini wakil kepala daerah cenderung memiliki tugas dan fungsi yang tidak jelas. Bahkan, paparnya, kewenangan wakil kepala daerah sering kali diambil alih oleh kepala daerah. Dia mencontohkan seperti yang terjadi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Salah satu alasan pengunduran diri itu karena merasa tidak dibutuhkan lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Wibowo. Prijanto mengaku perannya sebagai wakil gubernur sudah diambil alih oleh Fauzi Bowo. "Padahal, sebenarnya wakil memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menunjang kinerja kepala daerah," tandasnya.

Untuk mempertimbangkan keberadaan wakil kepala daerah ini, ungkapnya,Komisi II DPR akan melakukan uji publik ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Uji publik ini untuk mengetahui apakah daerah memiliki kepala daerah dan wakil yang solid atau tidak, serta mencari solusi persoalan masih diperlukannya atau tidak wakil kepala daerah. "Uji publik ke daerah akan dilakukan sebagai wujud mencari solusi masalah tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan tidak semua daerah nantinya dapat mengusung satu paket kepala daerah dan wakilnya, sebab hal itu akan ditentukan dari jumlah penduduk suatu daerah.

Dari draf yang sudah disusun dijelaskan bahwa daerah yang jumlah penduduknya di bawah 200.000 jiwa tidak akan memiliki wakil kepala daerah, sedangkan daerah di atas 200.000 penduduk dapat memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah. "Ke depan tidak lagi menggunakan sistem paket," ungkapnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)