KPU antisipasi judicial review UU baru pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, menyatakan kesiapannya menjadi pelaksana pemilu berdasarkan UU Pemilu yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat.
Jikapun ada judicial review ke MK, pihaknya sudah melakukan antisipasi-antisipasi. "Kita tentu mendorong agar RUU Pemilu lekas selesai. Dalam hal ini, kita tentu bekerja sesuai UU Pemilu tersebut karena itulah pegangan bagi penyelenggara pemilu. Lantas jika ada pasal yang di-judicial review ke MK, kita akan jalankan dulu RUU Pemilu yang ada sambil menunggu putusan MK.Tentunya dengan antisipasi-antisipasi," kata anggota KPU terpilih Hadar Navis Gumay di Jakarta kemarin.
Hadar mencontohkan pasal tentang pemberlakuan PT secara nasional yang bila diputuskan oleh DPR maka partai kecil kemungkinan melakukan gugat ke MK. Hal ini, terang Hadar, akan diantisipasi dengan melakukan verifikasi juga terhadap semua partai kecil di daerah-daerah.
Antisipasi ini perlu dilakukan karena jika putusan MK menegaskan bahwa parliamentary threshold tidak berlaku nasional, banyak partai yang bersifat lokal akan ikut mendaftar. "Makanya semua partai yang mendaftar kita harus siapkan verifikasinya dengan baik dan sungguh-sungguh," tegasnya.
Mantan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) ini menambahkan, salah satu pekerjaan besar KPU saat ini adalah menata kembali struktur anggota KPUD di daerah-daerah, sebab bisa jadi permainan dilakukan bersama KPUD sehingga penyelenggaraan pemilu yang jurdil bisa terlaksana.
Hadar menegaskan bahwa KPU mendatang akan benarbenar terbuka dalam setiap pengambilan keputusan. Dia juga menjelaskan bahwa pembuatan peraturan KPU sebagai penjabaran dari UU pemilu, akan melibatkan semua kalangan yang berkompeten.
KPU juga perlu membuka ruang sosialisasi yang cukup terhadap setiap kebijakan yang diambil. Anggota Komisi II DPR Yan Herizal mengatakan, KPU yang baru terpilih harus mampu menghadapi berbagai intervensi dan tekanan dari partai politik. Karena itu, integritas tujuh anggota KPU terpilih harus terus dijaga dengan memegang teguh aturan UU dalam bekerja. (san)
Jikapun ada judicial review ke MK, pihaknya sudah melakukan antisipasi-antisipasi. "Kita tentu mendorong agar RUU Pemilu lekas selesai. Dalam hal ini, kita tentu bekerja sesuai UU Pemilu tersebut karena itulah pegangan bagi penyelenggara pemilu. Lantas jika ada pasal yang di-judicial review ke MK, kita akan jalankan dulu RUU Pemilu yang ada sambil menunggu putusan MK.Tentunya dengan antisipasi-antisipasi," kata anggota KPU terpilih Hadar Navis Gumay di Jakarta kemarin.
Hadar mencontohkan pasal tentang pemberlakuan PT secara nasional yang bila diputuskan oleh DPR maka partai kecil kemungkinan melakukan gugat ke MK. Hal ini, terang Hadar, akan diantisipasi dengan melakukan verifikasi juga terhadap semua partai kecil di daerah-daerah.
Antisipasi ini perlu dilakukan karena jika putusan MK menegaskan bahwa parliamentary threshold tidak berlaku nasional, banyak partai yang bersifat lokal akan ikut mendaftar. "Makanya semua partai yang mendaftar kita harus siapkan verifikasinya dengan baik dan sungguh-sungguh," tegasnya.
Mantan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) ini menambahkan, salah satu pekerjaan besar KPU saat ini adalah menata kembali struktur anggota KPUD di daerah-daerah, sebab bisa jadi permainan dilakukan bersama KPUD sehingga penyelenggaraan pemilu yang jurdil bisa terlaksana.
Hadar menegaskan bahwa KPU mendatang akan benarbenar terbuka dalam setiap pengambilan keputusan. Dia juga menjelaskan bahwa pembuatan peraturan KPU sebagai penjabaran dari UU pemilu, akan melibatkan semua kalangan yang berkompeten.
KPU juga perlu membuka ruang sosialisasi yang cukup terhadap setiap kebijakan yang diambil. Anggota Komisi II DPR Yan Herizal mengatakan, KPU yang baru terpilih harus mampu menghadapi berbagai intervensi dan tekanan dari partai politik. Karena itu, integritas tujuh anggota KPU terpilih harus terus dijaga dengan memegang teguh aturan UU dalam bekerja. (san)
()