Hanura duga ada penyelundup pasal

Jum'at, 30 Maret 2012 - 16:14 WIB
Hanura duga ada penyelundup pasal
Hanura duga ada penyelundup pasal
A A A
Sindonews.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sulit dilaksanakan lantaran diganjal Undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Khususnya pada pasal 7 ayat (6), dinyatakan "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."

Selama pasal itu tidak diubah, maka kebijakan kenaikan harga BBM tak bisa direalisasikan. Namun politikus Partai Hanura Syarifuddin Suding curiga ada pihak yang sengaja menyelundupkan pasal meloloskan BBM.

"Saya duga ada penyelundupan pasal untuk diberikan keleluasaan pemerintah untuk menaikkan BBM, Hanura jelas menolak," tegas Suding saat rapat paripurna BBM di DPR Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Menurut dia, apabila partai politik (parpol) meloloskan pasal 7 untuk diubah, maka sama saja mendukung kenaikan BBM, dan tak berpihak pada rakyat.

Jika BBM naik, rakyat-lah yang menanggung bebannya. Sebab, kenaikan harga BBM akan diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. "Bagaimana nasib rakyat kita, ada ribuan orang di gedung ini yang sedang memperjuangkan rakyat," tukasnya.

Syarifuddin, meminta agar anggota DPR diberikan hak untuk menyampaikan aspirasinya. Banyak sekali yang akan dikiritisi dari kebijakan pemerintah itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berusaha mengajukan revisi uu khususnya pasal 7 ayat 6 itu. Itu dilakukan karena anggaran defisit akibat harga minyak dunia naik.

Ada rencana, bersama Badan Anggaran DPR agar merubah ayat 6 dengan mengganti ayat yang bisa memberikan kewenangan pemerintah melakukan perubahan harga minyak. Namun untuk meloloskan revisi itu tidak mudah, karena partai politik (parpol) oposisi bahkan koalisi menolak.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8696 seconds (0.1#10.140)