18 TKI bebas dari hukum pancung

Kamis, 29 Maret 2012 - 19:28 WIB
18 TKI bebas dari hukum pancung
18 TKI bebas dari hukum pancung
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibebaskan dari ancaman hukuman pancung (Qishash) di Arab Saudi atas pelanggaran pidana berat yang mereka lakukan.

Juru Bicara Satgas TKI Humprey Djemat mengatakan, saat ini perwakilan RI di Arab Saudi sedang menangani 54 TKI yang terancam hukuman mati. Namun jumlahnya tinggal 36 orang karena 18 TKI sudah mendapatkan putusan bebas hukum pancung dari majelis hakim Arab Saudi.

Humprey menjelaskan, satgas memang mendorong pembebasan mereka atas dasar kemanusiaan. Pembebasan itu juga didorong oleh anggaran yang besar dan para pengacara local yang dikontrak tetap untuk mengawal proses pembelaan TKI ini. Hingga kini, belum diketahui apakah jumlah TKI yang bermasalah ini akan bertambah atau tidak.

Warga Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, tambah Humprey, mencapai sekira 1,5 juta orang. Moratorium pengiriman TKI yang berlangsung sejak 2011 lalu, sangat berpengaruh untuk menekan jumlah TKI informal yang bekerja di negeri kaya minyak itu.

"Saat ini terdapat 203 TKI ataupun WNI yang menghadapi ancaman pidana berat dan hukuman mati di enam negara. Sebanyak 37 orang di Arab Saudi, 149 orang di Malaysia, 14 orang di China, serta di Iran, Singapura, dan Brunei Darussalam masing-masing satu orang," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Ditambahkan dia, pada 5 April 2012 mendatang, Tim Satgas akan mengunjungi Arab Saudi untuk mengawasi perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga Indonesia di sana. Selain itu, melakukan upaya pemaafan terhadap TKI Tuti Tursilawati. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7747 seconds (0.1#10.140)