I Nyoman bantah terlibat kasus suap PPID

Kamis, 29 Maret 2012 - 16:53 WIB
I Nyoman bantah terlibat...
I Nyoman bantah terlibat kasus suap PPID
A A A
Sindonews.com - Mendengar putusan tiga tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa perkara suap proyek Dana Percepatan Pembangungan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Suisnaya mengaku keberatan.

Pasalnya, Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) ini merasa tidak bersalah dan tidak menerima suap Rp1,5 miliar dari proyek PPID seperti divoniskan majelis hakim.

"Saya tahu salah. Tapi, kalau saya dibilang terbukti menerima, faktanya tidak demikian," keluh I Nyoman usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

I Nyoman pun kemudian menyebutkan beberapa nama yang disinyalir menerima suap dari proyek PPDIP tersebut. Menurutnya, Sindu Malik, Alex Pasojo alias Acos, dan Ali Mudhori adalah orang-orang yang menerima suap.

Kata Nyoman, mereka itu tidak lebih dari calo proyek dan calo Banggar DPR. "Ada orang lain yang menerima. Calo itu Sindu Malik, Acos, dan Ali Mudhori," tegas I Nyoman. I Nyoman menegaskan, dirinya memang terlibat pada pelaksanaan proyek DPPID. Tapi dia mengaku tidak ada uang sepeserpun yang dinikmatinya dari proyek tersebut.

"Saya pelaksana tugas iya. Tapi unsur menerima ini sebenarnya saya tidak lakukan," terangnya. Atas putusan itu, Nyoman pun menyatakan akan memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir apakah akan banding atau tidak.

"Saya akan lakukan langkah-langkah apakah akan naik banding. Mudah-mudahan dengan data dan fakta yang ada bisa dilihat bisa meringankan," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor menghukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada I Nyoman. Dia divonis melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lin)
()
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved